Berita Sumut

Fraksi PDIP Minta Pengusutan Pemberi Izin PT TBS

 

Syahrul Efendi Siregar

MEDAN – Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar meminta Kapolda Sumut dan Kejatisu yang baru menindak tegas oknum pemberi izin PT TBS.

Penegasan itu disampaikan Syahrul kepada wartawan, Kamis (19/12/2019) di Medan.

Syahrul menegaskan dirinya sudah melihat langsung areal perkebunan sawit milik PT Tri Bakhtera Srikandi (TBS) di Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara(Sumut) pada 17 Desember 2019 lalu.

Dari kunjungan lapangan tersebut sebutnya, telah ditemukan beberapa temuan yang mengejutkan.

“Setidaknya ada lima temuan yaitu, pertama PT TBS membuat timbunan di sepanjang bibir atau pinggir pantai dengan tanah korekan parit agar air laut tidak masuk ke areal perusahaan perkebunan sawit milik PT TBS”, katanya.

Kedua, penanaman pohon kelapa di areal bibir pantai diduga hanya merupakan siasat dari pihak PT TBS untuk melindungi tanaman kelapa sawit yang sudah dipanen. Penanaman pohon kelapa ini didahului dengan memusnahkan beberapa pohon kelapa sawit yang kemudian diganti menjadi pohon kelapa.

Ketiga, galian parit di antara pohon kelapa sawit terdapat terumbu karang, dan pohon kelapa sawit ditanam di atas tanah yang berisikan terumbu karang.

Keempat, balok yang terbuat dari beton untuk penyeberangan di parit buatan tersebut terlihat juga sebagian jembatan terbuat dari batang kayu yang berasal dari lahan itu sendiri, diduga adalah kayu mangrove.

“Kelima, di dalam areal perkebunan dan perusahaan PT TBS juga masih terdapat pohon mangrove yang hidup. Oleh kerena itu kuat dugaan sebagian areal perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup,” ungkapnya sebagaimana dikutip Orbitdigitaldaily.com.

Anggota Komisi D itu menegaskan hutan mangrove telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan tingkat kesuburan dan pertumbuhan perkebunan sawit milik PT TBS cukup bagus. Tandan buah segar bisa mencapai 15 Kg / jenjang. Tanaman pohon kelapa sawit dari temuan dilapangan diperhitungkan telah berusia lebih kurang 7 tahun.

Kehilangan dan pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif ekologi, ekonomi dan sosial. Padahal mangrove telah terbukti  melindungi pantai, termasuk manusia yang menghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai.

Hutan Mangrove  juga merupakan habitat yang penting bagi ikan, udang, kepiting dan burung laut. Sekarang ini nelayan Pantai Barat semakin melarat  karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang. Karena hilangnya hutan mangrove.

“Diduga PT. TBS sudah melanggar UU 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 105,  atau pasal 109 UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pemusnahan Hutan Mangrove disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara Izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru terbit  setelah Sawit Berbuah. Izin lokasi terbit bulan Mei 2018. IUP Terbit Nopember 2018, dan Amdal terbit Maret 2019,” demikian Syahrul.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menjawab Mandailing Online menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penerbitan izin PT Tri Bakhtera Srikandi (TBS) sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kuasa Hukum PT Tri Bakhtera Srikandi, Ridwan Rangkuti, SH.MH dalam temu pers beberapa bulan lalu menyatakan bahwa peruaahaan itu tak melanggar peraturan yang berlaku.

Sumber : Orbit Digital Dayli/cr-03
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.