Seputar Madina

Gaji Tenaga Ahli DPRD Madina Diduga Jadi Temuan BPK.Segini Besaran Anggaran nya

Kantor DPRD Kabupaten Mandailing Natal ( Ist )

PANYABUNGAN( Mandailing Online ): rasa was was menyelimuti tenaga ahli di DPRD Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ). Pasalnya gaji tenaga ahli DPRD tahun anggaran 2024 dikabarkan jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi ( BPK-P ). Para staf ahli itu kabarnya diwajibkan melakukan pengembalian ke kas daerah.

Isyu temuan BPK-P itu juga jadi bahan perbincangan dikalangan pegawai yang bekerja di DPRD Madina.

” aneh memang sekretariat DPRD Madina ini, kalau sampai terjadi pengembalian bagaimanalah nasib para staf ahli, padahal mereka bekerja dan menjadi kunci  suksesnya setiap laporan bail pimpinan DPRD dan Fraksi,” ungkap salah seorang pegawai DPRD saat membicarakan prihal temuan BPK-P tersebut.

Dari data yang di dapat ada 17 staf ahli di DPRD Madina. Mereka bekerja untuk Pimpinan Dewan dan Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Madina.

Sumber data yang didapat Mandailing Online menyebut. Untuk Belanja Jasa Tenaga Ahli
Deskripsi Honorarim Tenaga ahli/Kelompok Pakar/Tim ahli alat kelengkapan DPRD anggarannya ditahun 2024 senilai Rp.378.000.000.

Selain itu ada juga anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Deskripsi Honorarim Tenaga ahli/Kelompok Pakar/Tim ahli alat kelengkapan DPRD senilai Rp. 294.000.000. Total pagu kedua mata anggaran sebesar Rp. 672.000.000.

Afrizal Nasution Sekretaris DPRD Madina saat dikonfirmasi mengaku memang BPK Propinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan anggaran keuangan di Sekretariat DPRD Madina. Dan itu hal lumrah bagi pengguna anggaran.

Terkait temuan yang isyu nya jadi pembicaraan , sekwan mengaku belum menerima laporan temuan tersebut.

” namanya juga isyu akan cepat berkembang. Yang jelas kami belum terima laporan hasil temuannya,” kata Afrizal Rabu kemaren 14/5/2025

Terkait besaran gaji dan jumlah tenaga ahli DPRD Madina, Sekwan memaparkan bahwa setiap tenaga ahli menerima gaji senilai Rp.3000.000. Keseluruhan ternaga ahli di DPRD sebanyak 17 orang yang bekerja untuk pimpinan dan fraksi.

Ia juga membenarkan dua mata anggaran untuk alokasi anggaran gaji Honorarim Tenaga ahli/Kelompok Pakar/Tim ahli alat kelengkapan DPRD ditahun 2024 itu.

Seperti diketahui bahwa Tenaga ahli DPRD berfungsi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, baik dalam level anggota, fraksi, maupun alat kelengkapan dewan. Tugas mereka meliputi penyiapan bahan rapat, pengkajian, penelaahan rancangan peraturan, hingga pendampingan kunjungan kerja dan koordinas.

Informasi yang berkembang di kalangan pegawai DPRD Madina sendiri bahwa temuan BPK-P itu terjadi akibat adanya tenaga ahli yang tidak hadir namun tetap terima gaji. Namun belum diketahui besaran temuan BPK-P tersebut.( napi/ fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses