Pendidikan

Guru TKS Minta Kejaksaan Panggil Oknum Dinas Pendidikan


PANYABUNGAN ,
Ulah yang di lakukan oknum dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing natal, guru Tenaga suka Rela (TKS) cuma mendapat kontrak kerja hanya empat bulan saja dan di berikan honorer Rp.280.000, namun hingga setelah berahirnya perjanjian kontrak kerja belum pernah menerima honorer dari Dinas Pendidikan yang di tangani oleh oknum JML.

Ketika hal ini di pertanyakan kepada Kadis pendidikan Kabupaten Mandailing natal Drs Musaddad Daulay MM melalui Konfirmasi tertulis.terkait habisnya masa kerja guru TKS yang sama sekali belum pernah menerima Honorer, tidak ada jawaban hanya memberikan disposisi surat konfirmasi tersebut kepada salah satu Stafnya dan hingga berita ini di muat belum ada jawaban yang pasti dari Dinas pendidikan dan seakan- akan surat tersebut tidak ada.

Dalam surat keputusan yang di keluarkan oleh dinas pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, bahwa segala biaya yang di timbulkan akibat dari keputusan yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan terkait Guru TKS akan di bebankan pada APBD Madina 2010 yang di poskan pada Dinas pendidikan Kabupaten Mandailing natal, dan oknum tersebut mengatakan bahwa pengajuan surat kami di dinas keuangan belum di proses dinas tersebut.

Walapun hal tersebut tertuang dalam surat keputusan hanya tertulis saja sementara pelaksanaannya terhadap para guru TKS tidak berjalan dengan semestinya sehingga membuat para guru TKS tersebut merasa di permainkan dalam memberikan pembelajaran terhadap pelajar.

Ungkap “kecewa” terhadap Dinas pendidikan kabupaten Mandailing natal pasalnya’ sewaktu ingin menjadi guru TKS kami di bebankan biaya administrasi sebesar Rp.2.000.000 bahkan ada juga yang memberikan Rp.3.000.000 namun hingga saat ini biaya administrasi yang kami serahkan tersebut belum dapat kami peroleh kembali, dan sekarang masa perjanjian sesuai dengan surat Keputusan yang di keluarkan oleh Dinas pendidikan tersebut sudah habis masa berlakuknya. (mag/isk)
sumber: Beritasore

Comments

Komentar Anda