Berita Sumut

Hutan Register 89 dirambah secara ilegal

MEDAN, (MO) – Hutan Lindung Register 86 terletak di desa Siregar Aek Nalas Simarsarudung dan Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir, persis di bibir pantai Danau Toba dirambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Alhasil ekosistem danau toba yang di banggakan sebagai objek wisata Provinsi Sumatera ini terancam, baik erosi dan pendangkalan air danau toba.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPSU) Ali Harahap dan ketua tim investigasi Johannes Siregar, pada wartawan Jumat (5/10), perambahan hutan lindung ini sudah berlangsung lama, namun disini pihak Dinas Kehutanan Provinsi sumatera Utara terkesan tutup mata.

Disamping itu, selain perambahan hutan, juga terjadi pengerokan batu dan kerikil, berton-ton dibawa oleh para pelaku menggunakan kapal ke Toba Samosir sehingga dikawatirkan danau toba terancam apa bila hal ini terus berlanjut.

“Hasil dari investigasi kami, pelaku perambahan hutan lindung ini adalah orang yang berpengaruh, kok tidak ada teguran dari pihak intansi terkait, ini yang menjadi pertanyaan kami” kata Ali Harahap.

Sementara hasil dari data, perambahan hutan lindung tersebut, sudah seluas 18 Haktar. Batu, krikil yang sudah digali terus dilakukan dan sebagaian jatuh ke air danau toba.

“Ini sangat membahayakan, bagaimana bisa terjadi pengrusakan di hutan lindung, apa lagi di danau toba sebagai kebanggaab rakyat Sumatera Utara, yang sebentar lagi akan dilakukan pesta danau toba,” tegasnya

Padahal sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 bagian ke lima tentang perlindungan hutan lindung dan konversi alam, dan pasal 50 ayat 3 tentang larangan pengrusakan hutan yang dilindungi Negara. Dari data ini sudah berbanding terbalik, dengan jelas oknum yang mementingkan pribadinya melakukan pengrusakan dengan merambah hutan lindung.

Karena itu kita serukan pada pemerintah, Menteri Kehutanan, termasuk Polda Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumut melakukan penindakan terhadap pelaku pengrusakan hutan lindung register 86 yang terjadi di Danau Toba, Kabupaten Toba Samosir, tegasnya.

Sementara Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara JB. Siringo ringo yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum mengetahui. Menurutnya,kalo lokasi penambangan berada dikawasan hutan lindung harus ada izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

“Sejauh ini belum ada pernah ada pinjam pakai kawasan hutan dilakoasi yang disebutkan itu,” jelasnya.(wasp)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.