Artikel

Informasi Belum Tentu Berita, Jangan Mudah Terpengaruh

Oleh: Muhammad Ridwan Lubis
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal

Perkembangan teknologi hari ini sudah sangat maju dan mudah diakses semua masyarakat melalui platform media digital maupun sosial media.

Informasi berseliweran di beranda media sosial melalui aplikasi yang sudah digenggam masyarakat lewat handphone android. Setiap orang bisa menuliskan apa yang ia inginkan di beranda media sosialnya dan semua orang bisa mengakses dan membaca semua informasi itu, walaupun informasi hoax.

Sudah banyak pengguna media sosial yang salah pemanfaatan, ada kalanya pengguna media sosial membuat informasi bohong, dibuat sedemikian rupa seolah-olah itu berita yang benar  namun sesungguhnya hanyalah berita bohong.

Begitu pun dengan seorang yang berprofesi wartawan membuat berita yang belum diuji kebenarannya dan disebarluaskan melalui platform media digital lalu disebar ke media sosial. Lalu informasi hoax atau bohong itu dikonsumsi publik yang pada akhirnya hanya melahirkan propoganda. Mindset berpikir masyarakat rusak. Parahnya lagi pembuat berita bohong maupun yang ikut menyebarluaskannya di media sosial, mau tak mau harus berhadapan dengan hukum dan dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Seiring kemajuan teknologi digital, setiap orang begitu mudah mendirikan platform media digital, katakan saja namanya media online. Hanya bermodal membuka hosting dan website, seseorang menobatkan dirinya sebagai pemilik media online atau perusahaan pers yang berhak membuat berita dan menyebarluaskannya. Bahkan, tak jarang seorang tukang parkir saja hari ini begitu mudah mengaku dirinya sebagai wartawan bahkan sekaligus mengaku sebagai pimpinan redaksi media online. Dengan platform medianya dia menyebarluaskan informasi yang ia dapatkan dari mana saja tanpa ada proses verifikasi informasi. Sering ditemukan berita yang disebar diambil dari media sosial atau istilah copy paste. Padahal tindakan ini tidak dibenarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers juga melanggar Kode Etik Jurnalistik dan kode prilaku wartawan.

Media massa (surat kabar/media online/elektronik) di dalam undang-undang pers disebut dengan perusahaan pers. Dan perusahaan pers wajib memiliki badan hukum. Apabila tidak mempunyai badan hukum maka produk pers-nya sewaktu-waktu akan bermasalah dengan hukum, apalagi perusahaan pers yang berbasis digital atau media online, bisa terjerat undang-undang ITE.

Berangkat dari pelbagai persoalan yang dihadapi perusahaan pers hari ini kebanyakan berawal dari produk jurnalistik atau pemberitaan yang tidak melalui tahapan verifikasi informasi. Wartawan begitu mudah membuat berita tanpa melakukan investigasi dan verifikasi informasi. Misalkan saja informasi yang diperoleh dari warung kopi yang menyebut Si Pulan melakukan suatu tindakan melanggar hukum, si wartawan pun dengan cepat membuat beritanya tanpa melakukan investigasi; mencari Si Pulan untuk meminta tanggapannya atau wawancara. Sehingga pemberitaan yang dikonsumsi publik tidak berimbang. Padahal informasi berimbang juga salah satu amanat undang-undang pers.

Di samping itu, Dewan Pers belakangan ini menemukan fakta bahwa ternyata ada banyak pimpinan redaksi media yang tak paham membedakan antara mana yang informasi, mana yang berita, dan mana informasi yang layak diberitakan. Ada banyak wartawan yang beranggagap bahwa setiap informasi pasti adalah berita. Padahal informasi dan berita jelas berbeda. Boleh saja sebuah informasi menjadi berita, tapi harus melalui proses kerja verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan seorang wartawan, seperti yang disebutkan di atas tadi.

Proses verifikasi adalah sebuah upaya mencari kebenaran melalui tahapan antara lain dengan pengecekan, pemeriksaan ulang fakta atau peristiwa, dan pembuktian melalui beberapa fakta empiris yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dalam proses verifikasi pernyataan atau laporan yang didapat diolah dan diuji kembali secara hipotetis dengan fakta empiris hingga didapat jawaban yang benar dan ilmiah.

Verifikasi adalah jiwa dari jurnalisme. Ia adalah perangkat penting yang harus dimiliki wartawan agar karyanya tidak terjerumus menjadi fiksi, atau isapan jempol. Tanpa verifikasi, jelas media akan mudah dimanipulasi oleh kepentingan tertentu, termasuk juga propaganda. Tanpa verifikasi, maka jurnalisme yang dihasilkan adalah jurnalisme yang kosong. Ia berwujud, namun tanpa jiwa.

Karena itu, penulis mengajak semua pengguna media sosial terkhusus masyarakat di Mandailing Natal agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak melalui proses verifikasi. Karena informasi belum tentu berita. Dan berita yang benar adalah yang melalui tahapan verifikasi maupun investigasi juga berimbang. Itu bisa dibuktikan dari narasi atau redaksi yang tertulis di dalam sebuah berita.

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.