Kementerian ESDM hari ini, Senin (13/12/2010) merilis harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) per periode 15 Desember tetap.
Hal ini ditetapkan atas dasar hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia selama tahun 2010 masih dalam kisaran asumsi makro APBN-P 2010 ($ 80 per barel). Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) Desember 2009 sampai November 2010 sebesar $ 78,07 per barel.
Selain itu, dipertimbangkan juga perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, maka pemerintah menetapkan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Kementerian ESDM, hari ini terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat tanggal 15 Desember 2010 ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu bensin premium, minyak solar (gas oil) dan minyak tanah (kerosene) dinyatakan tidak berubah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, adalah sebagai berikut :
1. Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter,
2. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, dan
3. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter. (*)
Sumber : Tribun