Seputar Madina

Ini Pemicu Ricuh Hitung Suara Pilkades di Desa Huta Damai Panyabungan Utara

Pendung Cakades Nomor Urut 3 Agus Marlampos saat protes hasil hitungan Suara yang dimenangkan oleh Cakades Petahana nomor urut 1 Albert Paulus Sihombing.( dedi )

PANYABUNGAN( Mandailing Online ): Tadi malam, aksi protes antara pendukung calon Kepala Desa di Desa Huta Damai, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal sempat terjadi ricuh, pendukung pasangan nonor urut 3 atas nama Agus Marlampos protes hasil penghitungan suara panitia Pilkades Desa itu, pasalnya hasil perhitungan suara yang dimenangkan Cakades petahana Albert Paulus Sihombing nomor urut 1 dianggap gugur karena pendukung Cakades nomor urut 3 menemukan adanya mony politik. Sesuai perjanjian Cakades yang di bubuhi tanda tangan 3 Cakades memakai materai, apabila terbukti terjadi politik uang, maka Cakades tersebut didena Rp 50 Juta dan Cakades tersebut di diskualifikasi.

Panitia Kecamatan Pilkades Ali Zona yang dikonfirmasi Mandailing Online Selasa 22/8/2023 membenarkan hal tersebut. Pihak Panitia Kecamatan sendiri telah menyarakan agar pihak yang protes menyurati panitia pilkades desa secara resmi dan membubukan bukti bukti temuan serta surat perjanjian itu.

Sampai tadi malam kata Ali Zona, tidak ditemukan kata sepakat meski sudah dibuat surat pembatalan penghitungan suara oleh Panitia Pilkades Desa .

” surat kesepakatan pembatalan hasil penghitungan suara sebenarnya sudah disiapkan, namun Ketua Panitia tidak mau menandatangi, ahirnya sampai jam 02.00 wib dini hari tadi tidak menghasilkan kesepakatan” kata Ali Zona.

Dari hasil konfirmasi Pihak Panitia Kecamatan kata Ali Zona, protes pendukung Cakades nomor urut 3 itu meminta hasil penghitungan suara Pilkades Desa Huta Dame yang dimenangkan Cakades Petahana digugurkan dangan alasan pendukung Cakades nomor urut 3 memiliki bukti politik uang.

Tuntutan itu kata Ali Zona memang sesuai dengan hasil Rapata Pleno Panitia Pilkades, BPD dan Cakades Desa Huta Dame yang di gelar pada tanggal 17 Agustus lewat.

Dalam surat keputusan pleno yang diperoleh Redaksi Mandailing Online, surat yang ditanda tangani 3 Cakades dan BPD serta Panitia Pilkades Huta Damai itu, ada 2 poin yang menjadi poin peting dalam perjanjian yakni.

1. DPT tambahan sebanyak 24 orang diberikan kesempatan memberikan hak pilihnya dengan syarat harus menunjukkan identitas diri dari Dukcapil Mandailing Natal berupa KTP sementara( resi )

2. Apabila terbukti terjadi pokitik uang, maka calon tersebut didenda sebesar Rp.50 juta dan valon tersebut didiskualifikasi.

Kabarnya, Untuk menghindari adanya keributan antar pendukung, tadi malam, rumah kediaman Cakades Petahana Albert Paulus Sihombing sempat dijaga aparat kepolisian.

Sampai berita ini ditayangkan, hasil penghitungan suara Pilkades Desa Huta Damai belum diterima oleh Panitia Kecamatan. kabarnya siang ini akan digelar musyawarah antar Cakades aan Panitia terkait perasalan tersebut. ( red )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.