Seputar Madina

Inspektorat : Perobohan Kantor Kepala Desa Gunung Tua Jae Melanggar Hukum

Rahmad Daulay

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perobohan gedung kantor kepala desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyangan dinilai melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam rangkaian pemeriksaan menyimpulkan bahwa kepala desa Gunung Tua Jae tidak menempuh prosedur saat merobohkan gedung tersebut tahun 2019 lalu.

“Jelas melanggar. Prosedur tidak dilalui kepala desa,” ujar Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmad Daulay menjawab Mandailing Online di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2020).

Hanya saja, Kepala Desa Gunung Tua Jae, Mardan Tangkuti di hadapan pemeriksa Inspektorat Madina mengaku tak menyangka tindakannya melanggar hukum ketika merobohkan gedung itu.

“Kepala desa mengakui tak tahu bahwa dia salah. Karena tak ada pembinaan kepadanya,” imbuh Rahmad.

Bukankah kepala desa Gunung Tua Jae sudah beberapa kali mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sehingga memiliki banyak pengetahuan tentang peraturan perundangan ?

“Kami tidak sempat mengejar pertanyaan itu (kepada kepala desa),” jawab Rahmad.

Inspektorat Madina juga tak menemukan adanya Musyawarah Desa resmi sebelum pembongkaran gedung kepala desa itu.

Inspektorat pun tak menemukan adanya musyawarah resmi perangkat desa sebelum kebijakan perobohan gedung itu dilakukan kepala desa.

Meski begitu, Rahmad Daulay menyatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan menempuh pembinaan kepada kepala desa Gunung Tua Jae.

Opsi pembinaan itu didasarkan pada materi pengakuan kepala desa yang
mengaku tak menyangka tindakannya melanggar hukum ketika merobohkan gedung itu.

Menurut Rahmad, tindakan hukum adalah pilihan terakhir selama pembinaan masih dapat tertempuh.

Kasus perobohan gedung kantor kepala desa Gunung Tua Jae ini mencuat setelah warga mengadukannya kepada bupati Madina, Inspektorat Madina dan Polres Madina awal Pebruari lalu.

Sebelumnya pihak polisi dan Inspektorat dan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis telah meninjau puing-puing robohan gedung itu tahun 2019.

Gedung jenis parmanen itu baru berumur beberapa tahun yang pembangunannya bersumber dari bantua Pemprovsu.

Oleh pemerintah Desa Gunung Tua Jae gedung itu dirobohkan tahun 2019 untuk diganti dengan bangunan baru yang bertingkat, dananya bersumber dari Dana Desa.

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.