PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): Farhan Donganta ketua IYE (Indonesia Youth Epicentrum) Madina apresisasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) yang konsisten mengungkap dugaan kasus korupsi dana stunting tahun anggaran 2022 -2023 di Kabupaten Madina seperti statemennya di media saat kunjungan ke Kejaksaan Negeri Madina Jum’at 23/5 akan tegak lurus dan profesional dalam pengungkapan kasus yang ditangani Kejaksaan termasuk dugaan korupsi dana stunting Madina yang sedang ditangani Kejatisu.
” sebagai lembaga yang mengukur kinerja dan pencapaian target pembangunan di Kabupaten ini tentu kami apresisasi konsistensi Kejatisu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana stunting Madina tahun anggaran 2022-2023. Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut pak Udianto akan menjadi bahan bagi masyarakat yang terus memantau perkembangan kasus stunting ini,” kata Faran Donganta pada Mandailing Online Sabtu 24/5.
Farhan menjelaskan bahwa sesuai perkembangan. Kejatisu sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Madina yang terkait dengan dana Stunting itu. Namun sejauh ini pengungkapan dugaan korupsi dana stunting kabarnya masih pada tahap penyelidikan dan langkah intitusi kejaksaan ini tentu akan ditunggu masyarakat apakah akan berlanjut atau berhenti ditengah jalan.
” lembaga IYE dan masyarakat tentu menunggu keprofesionalismean dan ketegasan Kejaksaan dalam pengungkapan dugaan korupsi di Madina yang sedang di tangani khusus dana stunting. Sebagai lembaga yang saat ini dipercaya Presiden Prabowo dalam membungkar praktek korupsi, masyarakat dan IYE berharap Kejaksaan bongkar habis para terduga korupsi itu,” harap Parhan.
Menurut sumber Dana stunting di Kabupaten Madina untuk tahun 2022 dan 2023 diperkirakan mencapai nilai yang cukup besar. Pada tahun 2022, anggaran dana stunting diestimasi sebesar Rp 34 miliar, sementara pada tahun 2023 jumlahnya melonjak hingga sekitar Rp 69 miliar. Jika dijumlahkan, total alokasi dana untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 103 miliar.
Besarnya angka ini tentu menjadi perhatian, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program nasional dalam mengatasi masalah kekurangan gizi kronis (stunting) di Indonesia.
Diketahui Kejatisu sendiri belum merilis secara resmi jumlah pihak yang sudah dipanggil maupun rincian materi pemeriksaan. Namun, langkah pemanggilan terkait dana stuntung ini disebut menjadi pintu awal untuk membuka tabir dugaan penyimpangan dana stunting yang menjadi perhatian nasional
Kajatisu Idianto sendiri memang saat berkunjung ke Kejari Madina mengungkapkan pada wartawan bahwa seluruh kasus yang sedang dilidik oleh Kejaksaan akan diselesaikan secara profesional sesuai dengan perundang undangan yang berlaku termasuk persoalan dana stunting tahun anggaran 2022-2023 dan Smart Village yang saat ini sedang ditangani Kejatisu. Idianto mengaku akan tegak lurus dalam mengungkap kasus tersebut.( napi )
Keterangan gambar : Istimewa