Seputar Madina

Jika Aura Dipecat DPRD Siap Panggil Kadisdik


strong>MADINA-
Aura (nama samaran), siwi kelas VIII SMPN Sinunukan yang melahirkan di belakang sekolahnya, masih berhak mengecap pendidikan. Alasannya, remaja berusia 15 tahun tersebut merupakan korban perkosaan abang kandungnya.
“Aura itu kan dalam hal ini sebagai korban atas tindakan asusila. Karena Aura masih berusia sekolah, dia harus mengikuti pendidikan meskipun tidak di sekolah yang sama. Aura memang telah melahirkan anak pada usia sekolah, namun statusnya dalam hal ini merupakan korban dan harus dilindungi. Apalagi Aura diketahui selama ini aktif mengikuti pelajaran di sekolah,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Madina yang membidangi pendidikan, Iskandar Hasibuan kepada METRO, Jumat (25/2).
Diutarakan Iskandar, Dinas Pendidikan dalam kasus korban perkosaan tersebut harus arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
”Disdik jangan terlalu cepat mengambil keputusan. Mestinya Disdik harus pelajari dulu seluruh persoalan sehingga dirumuskan untuk memperoleh jalan keluarnya. Karena siswa itu kan korban, dan yang bersalah dalam hal ini adalah pelakunya. Saya rasa masih ada jalan keluar bagi korban untuk bisa mengikuti sekolah lagi, kecuali korban memang tak mau lagi sekolah,” ujarnya.
Ditegaskan Iskandar, jika nantinya Aura dipecat dan tidak diperbolehkan lagi sekolah, Komisi I DPRD Madina akan memanggil Kadisdik Imron Lubis SPd MM untuk membahas persoalan ini di DPRD.
“Kita juga akan turun ke lapangan untuk mengetahui persoalan ini lebih intens,” tuturnya sembari menambahkan pihak sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah seharusnya mengetahui persoalan yang dialami korban.
Senada dikatakan anggota Komisi I lainnya yang juga Ketua Fraksi Golkar Plus, Ir Wildan Nasution. Diutarakan Wildan, Disdik seharusnya menurunkan personel atau tim khusus untuk menginvestigasi persoalan itu sehingga hasil investigasi bisa menjadi rujukan untuk mengambil keputusan.
Disebutkan Wildan, meskipun diketahui bahwa Aura dalam beberapa bulan ini tidak memungkinkan untuk mengikuti pelajaran di sekolah, setidaknya ada solusi lainnya untuk kasus Aura.
”Artinya jangan dulu langsung diberhentikan. Pelajari dulu kasusnya seperti apa, karena siswi itu sebagai korban. Disdik harus bijaksana dalam persoalan ini, karena kita bisa saja melanggar peraturan dengan mengangkangi hak warga untuk mengecap pendidikan,” terang Wildan.
Kepala SMPN 1 Sinunukan Suryadi SPd kepada METRO mengaku bahwa wali kelas korban pernah mempertanyakan langsung ke Aura terkait kondisinya yang terlihat pucat dan lemas. Namun, Aura menjawab bahwa dirinya mengidap penyakit tumor di perutnya.
”Wali kelasnya sebelumnya telah mempertanyakan atas kondisi korban, tapi korban mengaku kalau dia terkena penyakit tumor, dan keluarganya tak bisa membawanya ke medis akibat ekonomi lemah,” ujar Suryadi kepada METRO belum lama ini.
Pj Kadisdik Madina Imron Lubis SPd MM kepada METRO, Jumat (25/2) mengatakan, Disdik akan memecat atau memberhentikan Aura dari sekolah.
Pasalnya, Aura telah mencemarkan nama baik dunia pendidikan, meskipun warga Kecamatan Linggabayu tersebut dalam hal ini sebagai korban
“Semestinya Aura mengadukan atau melaporkan kejadian tersebut baik kepada keluarganya atau sekolah dan pihak lain. Dia diberhentikan dari sekolahnya dan tak bisa mengikuti pendidikan karena tak ada dipensasi bagi siswa yang melahirkan.,” sebut Imron. (wan/muh)
Sumber : Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda