Jangan Sampai Lanjutan Pembangunan Terminal Terkendala
KOTANOPAN (Mandailing Online) – Luas lahan terminal Kotanopan saat iniĀ masih sekitar 0,5 hektar terletak di bekas lahan bangunan kantor camat, persis di seberang pasar Kotanopan. Luas ini belum final, karena masih akan diperlebar ke arah sisi tumur.
Berdasar perencanaan pemerintah daerah, luas terminal ini nantinya adalah 5.000 meter persegi, meliputi bekas lahan kantor camat dan lahan bangunan Kejaksaan Negeri Kotanopan .
Saat ini, pihak pemerintah daerah masih menunggu pembongkaran gedung kejaksaan oleh Kejari Kotanopan. Bangunan itu masih berdiri hingga kini, Maret 2013.
Anggota DPRD Madina, Rahmad Riski Daulay menjawab Tondinta, Jumāat kemarin, Ā mengharapkan Kejari Kotanopan sesegera mungkin melakukan pembongkaran gedung kejaksaan agar tidak menjadi kendala waktu bagi kontraktor yang akan mengerjakan pembangunan terminal tahap 2 di tahun 2013 ini.
Diungkapkannya, kesepakatan pemerintah daerah dengan pihak Kejaksaan Agung sudah ada tentang pemindahan gedung kejaksaan Kotanopan. Tinggal menunggu finalisasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sumatera Utara.
Sejauh ini,Ā Ā DPRD Madina menyambut baik dan mendukung penuh upaya Pemkab Madina untuk memfungsikan dan perluasan terminal ini. ā Kita menyambut baik dan mendukung penuh upaya Pemkab Madina untuk memfungsikan terminal ini,ā ujarnya.
Dikatakannya, terminal ini sudah lama didambakan rakyat Kotanopan dalam upaya meminimalisir kemacetan di jalan raya pada titik pasar dan menuju tercapainya keindahan Kotanopan.
Diakuinya, selama ini akibat ketiadaan terminal di Kotanopan, para mobil angkutan menggunakan badan jalan untuk parkir sehingga menyebabkan kemacetan. Kondisi ini juga menibulkan pandangan yang kurang enak. Karena mobil angkutan dan becak bermotor parkir di sembarang tempat.
āWalaupun belum sepenuhnya selesai, kita mendukung kebijakan Pemkab Madina ini,ā ujarnya. (dab/kot)
Ā