MEDAN – Hasil pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 di lingkungan Pemerintah Kota Medan menuai masalah. Pasalnya, awalnya calon itu lulus di website, namun hilang di pengumuman media massa.
Kondisi ini menuai protes dari para pelamar dan menyerahkan gugatannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Akhirnya, nama-nama yang menggugat itu kembali lulus.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Landen Marbun, mengatakan semua kesalahan hasil pengumuman CPNS itu besumber dari sumber daya manusia (SDM) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan, khususnya di bidang ilmu dan teknologi (IT).
“Seharusnya,Pemko Medan tidak cepat-cepat mengumumkan hasil kelulusan CPNS melalui website, kalau tenaga SDM-nya belum siap,” katanya, pagi ini.
Terkait dengan kasus Maria Tambun, menurut Landen, berdasarkan keterangan rektor dan berdasarkan fakta yang dimiliki USU, yang bersangkutan tersebut hanya menduduki rangking 37, sementara yang hanya diterima sampai ranking 30 saja.
Landen menyebutkan, pihaknya telah mengadakan pertemuan terkait kisruh hasil pengumuman CPNS itu. Dalam pertemuan tersebut, Komisi A meminta data pembanding yang dimiliki USU dengan Pemko Medan. Namun, menurut Landen, Komisi A hanya bisa melihat data tersebut dan tidak bisa untuk dipublikasikan.
“Kita (Komisi A, red) hanya bisa melihat data tersebut, tapi tidak bisa untuk menjadi bahan konsumsi publik. Sesuai perjanjian antara USU dan Pemko Medan, hasil tersebut bisa dibuka apabila kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Dan perjanjian lain USU hanya sebagai pembuat soal dan pengawasan saja. Berdasarkan data dan fakta antara USU dan Pemko Medan memang ada kesamaan,” jelas Landen.
Kedepannya, tambah Landen, diharapkan keterlibatan DPRD tidak hanya pada saat ketika ada masalah, tapi sebelum dibukanya pendaftaran hingga akhir harus dilibatkan.
Sumber : Waspada Online