Seputar Madina

Kasus DAK Dinas Pendidikan Madina, Mahasiswa “Adu Mulut” dengan Humas Kejatisu

Mahasiswa saat demo di Kejatisu, Rabu (17/2/2021) menuntut penanganan secara hukum dugaan korupsi dana DAK TA 2020 di Dinas Pendidikan Mandailing Natal. Foto : dok Koman Koran.

MEDAN (Mandailing Online) – Puluhan mahasiswa yang berasal dari Mandailing Natal demo di Kejatisu menuntut penanganan secara hukum dugaan korupsi dana DAK TA 2020 di Dinas Pendidikan Mandailing Natal.

Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi dan Penindasan (Koman Koran) Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Rabu (17/2/2021) itu mempertanyakan penanganan dan pengusutan secara hukum kasus DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2020 yang diduga kuat kental dengan aroma KKN, mal administrasi dan mark up  yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran Rupiah.

“Hari ini kita kembali turun kejalan, menuntut penuntasan kasus DAK Dinas Pendidikan Kab Madina. Kejatisu kita minta harus profesional, serius dan jangan diam melihat dugaan penyalahgunaan anggaran Dana DAK sebesar 11 Milyar yang dikucurkan ke 56 sekolah di Kab Madina” teriak Koordinator Aksi, Taufik Pulungan.

Dalam orasinya, Taufik mengatakan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi yang anggarannya melalui DAK dengan menganut sistem swakelola, tapi prakteknya menurut Investigasi kami telah  diperjualbelikan dengan komitmen fee, mafia proyek dan dikerjakan lewat PL (Penunjukan Langsung) oleh Kontraktor. Hal ini telah mengangkangi Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Bidang Pendidikan

Selain itu, dugaan praktek KKN, mark up anggaran dan indikasi fiktif telah menyeruak dan menjadi rahasia umum untuk memperkaya oknum tertentu di Dinas Pendidikan.

“Kita sudah kesal dengan Inspektorat Kab Madina dan Kajari Panyabungan yang mendiamkan persoalan ini. Makanya kita turun kedua kalinya ke Kejatisu untuk menuntut agar kasus DAK Dinas Pendidikan Kab Madina Tahun 2020 diusut secara tegas, tuntas, transparan. Ini uang negara yang harus memiliki akuntabilitas publik dan tidak boleh diselewengkan. Kita minta dengan tegas kepada Kajatisu untuk memanggil, melakukan penyelidikan secara mendalam. Tangkap dan penjarakan Kadis Pendidikan Gong Matua, Kabid Andre Siregar dan Kasi Program Abdi Pulungan karna diduga kuat sebagai aktor paling berdosa atas konspirasi dan kesemrawutan Dana DAK tersebut” tegas Taufik yang mahasiswa UIN Sumut ini.

Situasi sempat memanas, saat staf Humas Kejatisu, Ika Ayu K Lubis ketika menanggapi tuntutan para mahasiswa, meminta alat bukti dugaaan KKN Dinas Pendidikan Kab Madina.

“Kami ucapkan terima kasih atas kedatangan saudara sekalian dan sebagai komitmen kami dalam pengusutan kasus ini kami meminta bukti dugaan KKN proyek DAK Dinas Pendidikan yang saudara tuntut” ujar Ika yang langsung disambut protes oleh para pendemo.

Sempat terjadi kegaduhan “adu mulut”  antara pendemo dengan pihak Kejatisu karna pendemo menilai bahwa untuk memperdalam kasus ini adalah tugas aparat penegak hukum untuk mencari bukti kuat atas dugaan KKN demi kepastian hukum.

“Tugas Kejatisu adalah mencari, menyelidiki dan membongkar secara transparan kasus hukum terkait korupsi ini. Kejatisu memiliki hak dan wewenang dan sejumlah kapasitas, fasilitas, kompetensi dalam penegakan hukum. Kenapa malah kami ditanyai terkait bukti? Jadi tugas Kejatisu apa? Atau kami aja yang jadi aparat hukum, biar kami usut tuntas kasus hukum ini?” ujar para pendemo.

Situasi makin tak terkendali, saat para pendemo berteriak dan memaksa untuk masuk ke halaman kantor Kejatisu untuk mempertanyakan langsung penanganan kasus ini kepada Kepala Kejatisu. Pasalnya pada aksi pertama (minggu yang lewat) mereka telah menyerahkan seperangkat dokumen kepada Kejatisu bukti pelaporan awal atas dugaan KKN dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan Kab Madina,

dengan memberikan salah salah satu contoh Paket Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya pada SD Negeri 231 Simpang Banyak Kec.Ulu Pungkut dengan anggaran Rp 200.000.000 yang pembangunannya dinilai mangkrak, terbengkalai dan tidak diselesaikan.

Dipertegas para pendemo, bahwa pengelolaan DAK Dinas Pendidikan Kab Madina yang sarat masalah terbukti dari salah satu contoh DAK SDN 231 Simpang Banyak Kec. Ulu Pungkut sebesar Rp. 200 juta dinilai amburadul dan ugal ugalan. Hasil bangunan tersebut sampai sekarang mangkrak, terbengkalai, tak berkwalitas, tak diselesaikan ibarat  rongsokan bebatuan yang telah diselimuti lumut serta beratapkan langit dan beralaskan tanah. Padahal pembayaran dari proyek tersebut telah terealisasi 100 persen” tambah Koordinator Aksi Imam Nasution

Merasa kesal atas tanggapan Kejatisu, para pendemo berjanji akan kembali demo lanjutan dengan eskalasi massa lebih besar bila tuntutan penuntasan kasus hukum DAK Dinas Pendidikan Kab Mandailing Natal tidak diproses sesuai aturan.

“Kami ingatkan, agar Kejatisu profesional dan jangan mendiamkan kasus hukum yang telah jadi sorotan publik ini. Kami akan kawal dan tunggu komitmen Kejatisu demi penegakan hukum (law enforcement), pemberantasan KKN  sampai ke akar akarnya,” ujar pendemo sambil membubarkan diri dengan tertib. (rel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.