Seputar Madina

Kasus di Dinas Kesehatan Madina, Jaksa Jangan Main Mata

Korupsi Dinas Kesehatan grafis
Korupsi Dinas Kesehatan grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah kalangan di Mandailing Natal mengharapkan Kejakasaan Negeri  Mandailing Natal (Madina) tidak main mata dengan oknum-oknum di Dinas Kesehatan Madina terkait kasus karupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

“Saya mengharapkan agar tidak ada yang bermain di kasus Dinas Kesehatan itu. Sebab, pihak Aliansi Masyarakat Peduli  Madina sudah bekerja keras membersihkan koruptor dari Madina, salah satunya mengadukan kasus-kasus di Dinas Kesehatan kepada Kejaksaan Agung,” kata Mursal Lubis, warga Panyabungan kepada Mandailing Online, Kamis (30/6/2016).

Dia juga meminta bupati Madina agar tidak melindungi para terduga koruptor, sebab, jika bupati terlibat melindungi koruptor atau membantu menghilangkan bukti-bukti korupsi, maka bupati juga telah ikut menyuburkan korupsi di Madina.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri juga telah memberikan warning kepada pihak kejaksaan di Madina agar tidak mencoba-coba bermain mata dengan pejabat korup di Dinas Kesehatan Madina, bahkan Kejaksaan Agung telah member warning akan menindak jaksa nakal di Madina.

 “Bahkan, kalau ada Jaksa yang mengaku bisa menyelesaikan masalah ini di bawah tangan, kita akan tindak,” kata Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, Firmansyah,SH kepada pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (22/6/2016).

Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) berada di Kejagung menanyakan kembali perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Diskes Madina, yang merugikan negara sekitar Rp7,3 Miliar.

Setelah menyampaikan berkas 23 Mei 2016, ARPM sudah tiga kali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung untuk mengingatkan petugas hukum di sana mem-folow up dugaan tindak pidana korupsi Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal.

Kali Kedua, Senin, 6 Juni 2016, ARPM diterima Fery, Humas Kejakgung, yang memperlihatkan surat bernomor R-145/L/L.4/05/2016, yang berisi antara lain, berkas pengaduan dari Aliansi Rakyat Peduli Madina layak diteliti ke bagian yang lebih berkompeten, Jamintel dan Jampisus.

Menurut Firmansyah, penyidikan atas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal hanya persoalan waktu . “Tidak mungkin kami lanjutkan ke Jamintel dan Jampidsus, kalau berkasnya tidak layak kami ajukan,” kata Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Kejakgung itu, seperti dikutip Ardian.

Apakah dugaan tipikor ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal? Firmansyah mengatakan, penyidikannya dilakukan oleh Jamintel dan Jampdisus di Kejakgung. “Kalau sudah layak baru koordinasi dengan Madina.”

Ia juga menertawakan berbagai komentar dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, yang menyatakan Kepala Diskes Madina belum pernah diperiksa, ketika ARPM memperlihatkan sejumlah berita beberapa media. “Bagaimana mau diperiksa, Jamintel dan Jampidsus masih melengkapi penyidikan,” katanya.

Firmansyah tetap berharap ARPM terus-menerus mendatangi Kejakgung karena banyak masalah hukum yang ditangani lembaga itu, Ia juga memahami kekhawatiran para tokoh Mandailing Natal atas percepatan penanganan Diskes Madina. “Kami tau kok serawan apa korupsi di Sumatera Utara dan Mandailing Natal,” katanya.

Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin, 23 Mei 2016 yang lalu, menyerahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dengan perkiraan kerugian negara Rp7,3 Miliar.

ARPM meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa dan meneliti dalam lima point:

Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas Rp2,48 miliar. Terjadi pemborosan pada kegiatan dan perencanaan, tetapi tersusun rapi dalam administrasi, karena kerja sama dengan kepala-kepala Puskemas.

Yang kedua, pengadaan alat pengolahan limbah padat senilai Rp1 Miliar. Aliansi Rakyat Peduli Madina telah mengecek berulang kali alamat perusahaan yang dimaksud di Jakarta, tetapi tetap tidak jelas. Alamatnya ada, tetapi bukan kantor perusahaan yang dimaksud. Yang satu lagi berupa alamat perumahan, tetapi pemilik rumah mengatakan bahwa tempat itu bukan kantor perusahaan tersebut.

Pembayaran gaji atau honor bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga dilibas 50 persen, sehingga merugikan Negara Rp2,7 miliar. Pelaksanaan di Kabupaten Mandailing Natal setidaknya menyalahi tiga hal: pemotongan, prosedur tidak sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan penyaluran honor tidak sesuai dengan nama-nama bidan PTT yang ada.

Yang keempat soal pembelian 4 unit ambulans ke Puskesmas yang tidak sesuai dengan RUP, tidak memenuhi standar minimum kendaraan yang dibutuhkan. Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal merugikan Negara Rp1,4 miliar.

Yang terakhir, soal aliran anggaran ke puskemas pembantu (pustu). Aliansi Rakyat Peduli Madina mencurigai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal memark up harga peralatan puskesmas pembantu, sehingga merugikan Negara Rp800 juta.

Peliput                           : Dahlan Batubara

Sumber tambahan       : Aliansi Rakyat Peduli Madina

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.