Berita Sumut

Kasus korupsi Poltekes rampung


MEDAN – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Poltekes senilai Rp9,3 miliar, kepada Jermias Sinaga sudah tuntas, kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, pagi ini.

“Sudah selesai tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, ” tambah Dharmabella Tymbasz. Begitu tersangka pulih dari sakitnya, lanjut Dharmabella, langsung dilimpahkan.

Dharmabelle menegaskan, timnya telah sudah menuntaskan penyelidikan dan penyidikan hingga penyusunan dakwaan.”Sejauh ini kendala, hanya persoalanya kondisi kesehatan tersangka belum memungkingkan untuk dilimpahkan, ” ujarnya.

Menurut Dharmabella, pihak memberikan izin rawat inap atas surat rujukan dr Devi MS tim medis Rutan T.Gusta Medan ke RS Bina Kasih sampai dengan pulih.”Surat izin inap kita keluarkan sesuai rekomendasi dari tim dokter Rutan, ” beber Dharmabella.

Tentang rumah sakit tempat tersangka dirawat, kata Dharmabella, itu bukan menjadi persoalan, sebab sesuai dengan rujukan tim medis Rutan yang bertugas menangani kesehatan para tahanan di sana.

“Perlu diketahui, tersangka bukan dibantarkan, tapi hanya izin rawat ini, jadi jangan salah persepsi, ” tegas Dharmabella. Kalau statusnya dibantarkan, maka, kata Dharmabella, pihaknya yang menentukan rumah sakit tempat tersangka dirawat. “Kalau pembataran, rumah sakit tersangka khusus dan menentukannya penyidik,” tegasnya.

Seperti diketahui, Jeremias Sinaga dirawat di RS Bina Kasih karena hasil pemeriksaan medis dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta dan diperkuat dokter dari pihak Kejaksaan, tersangka menderita sakit jantung, maag akut, dan depresi tinggi.

Permintaan dirawat inap di rumah sakit atas rekomendasi tim medis dokter di Rutan Tanjung Gusta, dan dokter kejaksaan. Hal ini untuk mempercepat proses penyembuhan tersangka.

Keterlibatan Jeremias Sinaga dalam kasus tersebut yakni ikut menadatangani berita acara pembangunan gedung Poltekes sudah selesai 100 persen, padahal fakta di lapangan hanya 70 persen.

Jeremias merupakan tersangka keempat yang ditetapkan penyidik dalam dugaan korupsi pembanguan gedung Politekes Medan senilai Rp9,3 miliar. Tiga tersangka sebelumnya yakni Pejabat Pelaksana Kegiatan Koesman Wisohudiono, Konsultan Pengawas Daulat Tampubolon, dan Pelaksana Proyek Yong Aye Nehe dihukum berbeda.
Sumber : WAspada online

Comments

Komentar Anda