Kasus sejumlah anak di bawah umur ikut mencoblos sudah ditangkap. Namun, yang mencengangkan adalah terdapatnya pecahan uang 50.000 yang diduga mereka terima dari salah satu calon legislatif DPRD Madina.
Para remaja itu ditangkap polisi dan anggota Bawaslu Madina di salah satu TPS di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyambungan Utara pada hari pencoblosan, Rabu (17/4/2019). ketujuh remaja tersebut dan membawanya ke Kantor Gakkumdu setempat.
Hasil interogasi pihak Gakumdu, ketujuh remaja itu mengaku mendapat arahan dari istri seorang caleg. Mereka mendapat imbalan Rp50.000 dan diberikan formulir C6 atas nama orang lain sebagai syarat agar bisa mencoblos.
Ini mengindikasikan terjadinya praktik politik uang di Panyabungan Utara yang masuk dalam Daerah Pemilihan Madina V.
KPU sejak awal telah menegaskan agar para caleg menghindari politik uang, sebab hukumannya adalah diskualifikasi.
Sanksi diskualifikasi bagi caleg yang terbukti melakukan politik uang tersebut adalah perintah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan UU 20/2017 itu kian dipertegas oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Unsur politik uang di kasus anak-anak di bawah umur yang tertangkap di Panyabungan Utara itu dinilai sudah sangat jelas dimana bukti uang pecahan 50.000 rupiah menjadi alat bukti hukum yang ril.
Oleh karena itu, Panwaslu Madina dan KPU Madina harus bersikap tegas terhadap kasus ini. Sebab, selain sudah diperintah oleh UU dan PKPU, kasus ini telah mencederai Pemilu khususnya asas jujur.
Meski pemungutan suara ulang telah dilakukan di TPS lokasi kasus penangkapan, namun sejatinya kasus hukumnya belum usai. Justru dugaan politik uang itu harus disikapi oleh KPU Madina dan Panwaslu Madina.
Ketika Panwaslu dan KPU Madina berdiam diri di kasus ini maka KPU dan Panwaslu Madina bukan saja dinilai mengangkangi UU Pemilu dan PKPU, lebih jauh dari itu adalah membiarkan politik uang tanpa ada sanksi yang tegas.
Jika Panwaslu dan KPU Madina tidak melakukan proses lebih lanjut, maka sama saja melakukan pembiaran praktik politik uang di pemilu-pemilu berikutnya. Sebab, efek jera tak akan tercapai di kalangan caleg.
UU Pemilu yang sangat tegas memberi sanksi bagi caleg yang melakukan politik uang jangan dipandang remeh. Esensi kejahatan sangat jelas dalam politik uang sehingga menjadi perhatian dalam penyusunan UU Pemilu tersebut.
Panwaslu melalui Gakumdu harus melakukan pendalaman pada kasus Panyabungan Utara. Jangan hanya tertumpu pada kaus beberapa anak di bawah umur itu. Sebab, secara logika, sejatinya bukan mereka saja penerima uang politik, tetapi bisa jadi sangat massif. Oleh karena itu gerakan Gakumdu harus gesit.
Jangan sampai Panwaslu Madina dinilai sebagai lembaga mandul. Lembaga yang dicap sebagai yang mandul bukan saja akan berdampak pada menurunnya kredibilitas lembaga itu tetapi juga yang paling ironis adalah menurunnya kredibilitas komisioner-komisionernya yang kelak akan tersandung dalam mengembangkan karir akibat rendahnya kredibilitas.
Bahkan kredibilitas komisioner-komisioner itu akan menjadi jejak rekam yang tak akan dapat terhapus dalam memori perjalanan karir mereka di masa mendatang.
Oleh karena itu, kasus Panyabungan Utara tidak dapat dianggap remeh. Kasus ini menjadi ujian sejauh mana Mandailing Natal mampu menegaskan sikap dalam mengawal Pemilu sessuai dengan perintah UU Pemilu.
sumber tambahan : iNews
Editor : Dahlan Batubara