Seputar Madina

Kasus Politik Uang Pilkada Madina Bisa Ke Ranah Hukum

pilkada madina grafis
pilkada madina grafis

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Panwaslih Madina, M Husein menyatakan pihaknya akan melanjutkan pengaduan politik uang Pilkada Madina kepada Gakumdu jika materi pengaduan mencukupi persyaratan.

“Perlu kami sampaikan, apabila laporan ini telah memenuhi syarat, maka kami akan berkordinasi dengan Gakkumdu, dan melakuka kajian masing-masing. Dan apabila disimpulkan ini mencukupi ranah pidana (politik uang), maka akan kami serahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan. Dan jika sudha lengkap, baru dilakukan sidang di pengadilan, dan hasil dari pengadilan itulah nanti yang akan kami lihat, apakah keputusannya pidana atau bagaimana,” ungkap Husein.

Itu dikatakannnya usai menerima calon bupati Madina nomor urut 1 Yusuf Nasution didampingi tim pengusung calon bupati nomor 3 tentang dugaan politik uang Pilkada Madina, Minggu (13/12).

“Kami begitu juga KPU bertugas untuk menjalankan ketentuan hukum dan undang-undang, nah ketika KPU telah melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, kemudian pengadilan memutuskan terjadi politik uang, tentu KPU dan kami dari Panwaslih akan melaksanakan putusan pengadilan itu, kalau sudah mencukupi unsur untuk diskualifikasi, itu harus dijalankan,” tambahnya.

Tim pasangan nomor urut 1 yang hadir menghantar bukti-bukti ke Panwasli itu antara lain, Ketua DPC Partai Hanura Madina, Makmur Nasution; Ketua DPC Partai Bulan Bintang, Zulfan Salohot Batubara, tim pemenangan Jefri Antoni,SH.MH.

Sedangkan pimpinan partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Saparuddin Haji-Miswaruddin Daulay yaitu Ketua DPD Partai Golkar Madina AS Imran Khaitami Daulay, Hollad Daulay, dan sejumlah tim pemenangan paslon nomor urut 3.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC Partai Hanura Ali Makmur Nasution mengatakan, kedatangan mereka ke Panwaslih Madina bertujuan membuat laporan pengaduan secara resmi atas dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi pada proses Pilkada 9 Desember lalu. Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti permulaan agar laporan mereka diregistrasi.

Ketua DPD Partai Golkar Madina, AS Imran Khaitami Daulay, ‎menyatakan apa yang dilaporkan ini berdasarkan hak konstitusi sebagai warga negara, cara ini ditempuh karena ada hak yang diberikan negara, sebagai upaya-upaya perlindungan hak berdemokrasi pada Pilkada Madina.

“Pada intinya kami tidak mempersoalkan hasil Pilkada sejauh itu telah sesuai dan berjalan pada koridor ketentuan undang-undang yang berlaku. Karena ini didasari komitmen yang kuat untuk menegakkan demokrasi yang bersih, dengan prinsif penyelenggara dan pengawas yang telah lama melakukan sosialisasi agar tidak terjadi  kecurangan dalam pilkada ini. Kami dari tim paslon 1 dan 3 telah menemukan indikasi yang mengarah kepada kecurangan, tentunya sebagai peserta mempunyai hak konstitusi untuk melakukan perlawanan hukum yang prosedurnya telah ditentukan dalam peraturan undang-undang,” katanya.

Sumber :Medan Bisnis

Edotor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.