Seputar Madina

Kasus Seleksi KPID: Somasi Kedua untuk Ketua Komisi A DPRD Sumut

Calon Anggota KPID Sumut Somasi Ketua Komisi A DPRD Sumut/Istimewa.

MEDAN (Mandailing Online) – Mengenai kasus seleksi calon anggota KPID Sumut yang menuai kontroversi, delapan calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 kembali mengajukan somasi untuk Ketua Komisi A DPRD melalui Kuasa Hukum Ranto Sibarani, SH.

Ketua Komisi A Hendro Susanto diminta memberikan klarifikasi tentang mekanisme rapat pleno dengan memutuskan tujuh nama dalam rapat yang berlangsung ricuh pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu.

Kuasa Hukum Ranto Sibarani mengungkapkan, somasi ini menjadi teguran hukum kedua atau terakhir untuk politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

“Somasi pertama kami kirim 10 Maret 2022 dan tidak ditanggapi. Sebab itu kami ajukan somasi kedua dan yang terakhir,” katanya.

“Kami berasumsi somasi pertama bisa saja tidak diketahui. Makanya, somasi kedua ini kami desak saudara Hendro Susanto untuk menanggapinya,” lanjut Ranto.

Ranto menambahkan, somasi kedua ini terhitung sejak dikirimkan, Kamis (17/3).

“Jika dalam tujuh hari ini belum ada klarifikasi, maka ini menjadi perkara hukum yang digugat ke Pengadikan Negeri Medan,” jelas Ranto.

Ranto Sibarani menyebutkan, pengadilan tidak bisa menolak perkara gugatan. Ada asas peradilan, PN Medan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara.

“Ini berbeda dengan lapor polisi. Makanya, langsung menggugat ke PN Medan,” terang Ranto.

Dengan somasi kedua ini, semestinya Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut juga harus menjelaskan alasan Komisi A tidak melaksanakan tahap uji publik dan langsung ke tahap fit and proper test.

Hendro diminta mengungkap hal yang menjadi pertimbangan memasukkan Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang sebagai calon petahana sehingga mereka langsung mengikuti fit and proper test di DPRD Sumut.

Padahal, SK perpanjangan keduanya selaku komisioner melanggar Peraturan KPI Nomor 1/2014 Pasal 27.

Ranto juga melihat adanya desakan pihak-pihak tertentu agar Ketua DPRD Sumut menandatangani SK penetapan 7 komisioner karena menganggap proses pemilihannya sudah sesuai koridor. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa desakan itu menyesatkan serta menjerumuskan.

Dalam sejumlah pemberitaan, Ranto Sibarani terlihat getol membantu 8 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetiyo, Viona Sekar Bayu, Robinson Simbolon, Eddy Iriawan, dan Muhammad Ludfan untuk mengikis politisasi kotor dalam seleksi lembaga adhoc yang terjadi.

Selain berjuang dengan somasi, kedelapan calon anggota KPID Sumut itu juga telah 1) membuat permohonan audiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut; 2) laporan ke Ombudsman, 3) Badan Kehormatan DPRD Sumut, 4) audiensi dengan Ketua DPRD Sumut dan 5) melayangkan somasi pertama kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan maksud meminta penjelasan Pemprov Sumut terkait SK perpanjangan Komisioner KPID periode 2016-2019 yang diteken oleh Sekda DR Hj Sabrina.

 

Sumber: Rilis Pers Calon Anggota KPID

Editor: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.