Seputar Madina

Kasus Video Penganiayaan Anak di Madina, Kades Tegal Sari Dilaporkan ke Polisi

Sumarni Ibu korban penganiayaan saat melaporkan Kepala Desa Tegal Sari ke Polres Madina Sabtu 22/6) 2024.( ist)

MADINA: Mandailing Online – Kasus penganiayaan anak yang terjadi di kantor Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) yang videonya viral diduga melibatkan Kepala Desa setempat. Sumarni Ibu kandung PI ( 15 th ) korban penganiayaan resmi melaporkan 7 orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan anaknya termasuk Kepala Desa Tegal Sari. Laporan Polisi pengaduan itu ber Nomor : LP/B/STPL/158/VI/2024/SPKT POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA 22 Juni 2024 .

Sebelumnya lewat sambungan Tlephon Sabtu 22/5/2024, Kades Tegas Sari Rizal Efendi saat dikonfirmasi mengaku melihat langsung anak tersebut di pukuli karang taruna setempat. Bahkan ia mengaku kalau saat itu dia ( kades) tidak ada di lokasi, korban akan mati.

” Kalau saya tidak ada di lokasi mungkin anak itu sudah mati pak di pukuli, ” kata Rizal.

Dari cerita Kades, memang korban PI kerap melakukan aksi pencurian di desanya. Sehingga warga geram dan ketika PI kedapatan mencuri pada malam itu 7/6/2024, ia langsung dipukuli kelompok karang taruna desa untuk mendapatkan pengakuan.

Kasus pencurian nya itu kata Kades sudah di damaikan di Polsek Natal, kedua belah pihak sudah menandatangani perdamaian itu.

Sementara Kasrudin selaku pihak Korban yang mendapingi Sumarni selaku Ibu kandung korban usai melaporkan kasus tersebut di Polres Madina mengatakan, Kepala Desa Tegal Sari Rizal Efendi salah satu yang dilaporkan ibu kandung korban karena dalam Video jelas keterlibatannya.

“Ya dari 7 orang yang diduga pelaku penganiayaan satu diantaranya Rizal Efendi Kepala Desa Tegal Sari, ” Jelas Kasrudin.

Kasrudin mengaku kasus kedapatan mencuri itu memang sudah di damaikan di Polsek Natal, ternyata setelah kedua belah pihak damai, ada video yang menunjukkan kekerasan terhadap PI anak Sumarni. Ini yang membuat keluarga tidak terima atas perlakuan sekelompok orang tersebut sehingga keluarga memutuskan untuk melaporkan tindakan penganiayaannya.

Sementara itu, IPDA Bagus Seto Kasi Humas Polres Madina yang dikonfirmasi membenarkan laporan itu ” Ya ibu Sumarni dan anaknya mendatangi Polres Madina untuk membuat pengaduan. Laporan itu terkait kekerasan pada anak dengan barang bukti Video ” Jelas Bagus.

Sekarang kata Bagus, sedang dilakukan
penyelidikan pada video itu. Benar atau tidak, alat buktinya mendukung atau tidak.

Dalam surat laporan yang di dapat. Mandailing Online. Pengaduan tersebut tertuang pelapor Atas Nama Sumarni dengan laporan tindak kejahatan perlindungan anak yang terjadi di kantor Kepala Desa Tegal Sari Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.

Dalam Laporan itu tertera kronolis kejadian pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Dengan terlapor atas nama Rizal Efendi dan kawan-kawan.

Uraian kejadian diketahui pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Sewaktu pelapor atas nama Sumarni (44) ibu korban mendatangi korban Pandi Irawan (PI) di kantor polisi Polsek Natal Kabupaten Mandailing Natal. Sesampainya di kantor tersebut pelapor kemudian bertanya kepada korban kenapa sampai kedua pipi kedua pergelangan tangan dan kedua kaki korban mengalami luka-luka kemudian korban PI menjawab bahwa korban telah dianiaya oleh Kepala Desa Tegal Sari atas nama Rizal Efendi dan kawan-kawan di kantor kepala Desa Tegalsari Kecamatan Natal. Dengan cara dipukul dan ditampar kedua pergelangan tangan diikat dengan tali dan kedua kaki korban diinjak dengan kursi plastik.( fikri)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.