Panyabungan, (MO) – Kejaksaan Negeri Panyabungan menahan mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Drs H Yan Syahrial Nasution tersangka korupsi pengadaan minyak goreng yang bersumber dari dana APBN Tahun 2008 senilai kurang lebih Rp250 juta.
“Setelah Polda Sumut melimpahkan kasus ini kepada kita, kita langsung melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Panyabungan Satimin SH melalui Kasi Pidsus AP Prianto didamping Kasi Intel Yusuf di Kantor Kejari Panyabungan, Panyabungan, Madina, Sumatera Utara, Selasa (22/01/2013).
Dikatakan, Kejari Panyabungan melakukan penahanan terhadap tersangaka sejak 17 Januari 2013. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
“Kemungkinan masih ada tersangka lain. Kita tunggu saja karena kita masih menunggu pelimpahan dari Polda Sumut,” imbuhnya.
Ditambahkan, kasus ini sudah lama dan baru ini di limpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya kasus ini ditangani Polda Sumut dan belum dilakukan penahanan. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka langsung ditahan, sebutnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kejaksaan Negeri Panyabungan tidak main-main terhadap kasus korupsi. Siapapun orangnya, akan kita tindak,” tandasnya. (BS-026)