Berita Sumut

Kejati Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 3,1 miliar

MEDAN, – Sepanjang Januari sampai Juni 2013, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebanyak Rp 3,1 miliar.

Kepala Kejati Sumut Bambang Setyo Wahyudi yang dijumpai di ruangannya usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7/2013), uang negara dari kasus korupsi, yang ditangani tindak pidana khusus sebanyak Rp3.110.698.000.
Adapun 98 kasus penyelidikan telah ditangani, 58 dugaan kasus pada tahap penyidikan, dan 25 dalam penuntutan serta penyelamatan uang negara Rp3.110.698.000.

“Itu didapat dari data Aspidsus Kejati Sumut periode Januari sampai Juni 2013,” ucap Bambang yang didampingi Asisten Pidana Khusus Yuspar, Asisten Intel Jaja Subagja, dan Kasi Penerangan Hukum Candra Purnama.

Sementara itu, untuk di bidang intelijen, Bambang hanya menyebutkan, 22 kasus telah ditindak lanjuti ke Pidsus.

“Untuk bagian Datun dan lainnya saya belum dapat datanya,” ujar Bambang.
menyatakan komitmennya meskipun kekurangan sumber daya manusia.

Utara mengaku kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam menangani perkara korupsi. Kondisi ini menyebabkan banyaknya dugaan korupsi yang belum ditangani.

“Semua dalam proses, dan sedang ditindak lanjuti. Karena untuk menangani perkara korupsi itu tidak gampang, kami masih kekurangan sumber daya manusianya (SDM). Karena jumlah jaksa, baik Pidum (Pidana Umum), Intel, Datun serta korupsi. Jadi SDM untuk semua bidang harus diberikan berimbang dan prioritas agar tidak pincang,” katanya.(tribun)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.