Seputar Madina

Kejatisu Bidik PT Gruti Lestari Diduga Serobot 393 Ha Lahan Masyarakat Pardamean Baru

Istimewa

NATAL ( Mandailing Online )- Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyerobotan lahan diluar HGU ( hak guna usaha ) seluas lebih kuran 393 hektar yang diduga dilakukan oleh PT Gruti Lestari Pratama yang berada di Desa Pardamean Baru Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ).

Kerugian masyarakat akibat penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan itu ditaksir mencapai Rp.42.444.000.000.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diketahui pada bulan september lewat telah melakukan pemanggilan kepada Camat Natal Ali Syahbana guna untuk permintaan ketedangan oleh penyidik Kejaksaan, namun sejauh ini belum diketahui pasti perkembangan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ali Napiah SH selaku Ketua Lembaga Adat Dan Budaya Rana Nata ( LABRN) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membongkar kasus penyerobotan lahan seluas 393 hektar itu.

“sebagai pengetua adat, tentu kami sangat sepakat agar Kejatisu membuka tabir penyerobotan lahan ini, karena jalas telah merugikan masyarakat, lahan masyarakat itu bernilai tinggi, jadi harus di tuntaskan kasus nya,” jelas Ali Napiah Rabu pagi di Panyabungan 18/10/2023.

Ia berharap, Kejatisu tidak sungkan sungkan un tuk konfirmasi ke lembaga adat natal karena jelas perjuangan masyarakat atas hak hak plasma yang harus di keluarkan oleh perusahaan perkebunan yang ada di wilah Kecamatan Natal sampai hari ini masih terus di perjuangkan. Demikian hal nya kasus penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan yang dinilai kapitalis (napi )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.