Seputar Madina

Keluarga Korban Pencabulan Minta Tersangka Serahkan Diri

Tersangka Ar warga Sopo Batu

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Keluarga korban meminta tersangka pencabulan di Desa Sopo Batu menyerahkan diri ke polisi.

Hal itu ditegaskan Muhammad Nur, ayah korban, warga Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, Madina kepada Mandailing Online di Panyabungan, Senin (29/4/2019) didampiingi kuasa hukum, Subur Siregar,SH.

Sebab, tersangka berinisial Ar (23 tahun) yang juga warga Desa Sopo Batu hingga kini melarikan diri dari desa itu. Tersangka dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban berinisial MH (13) di desa mereka pada malam hari.

Muhammad Nuh menuturkan, peristiwa terjadi hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 di desa itu, sekira pukul 19.00 WIB.

Ketika itu korban sedang bersama teman-temannnya di halaman rumah nenek korban.

Korban yang hendak buang air ke pemandian di pinggiran desa mengajak temannnya. Tetapi temannya tak ada yang ikut. Akhirnya korban pergi sendirian.

Ketika ibu korban datang mencari korban ke rumah neneknya, teman-temannya memberitahu bahwa korban sedang di pemandian.

Karena lama kembali, akhirnya ibu korban bersama tante korban menyusul ke pemandian. Namun korban tak berada di pemandian itu.

Saat ibunya dan tante mencari-cari sekitar pemandian, terdengar suara dari agak jauh. Setelah tiba di lokasi sumber suara, ibu dan tantenya menemukan korban dalam keadaan terikat di samping tersangka.

“Saat saya menerima telefon pemberitahuan, saya buru-buru datang ke lokasi. Tetapi, tersangka sudah lari. Istri dan tante anak-anak tak bisa menahan tersangka,” ujar Muhammad Nur.

Di pipi korban masih terdapat bekas kuku jari tangan tersangka saat membekab mulut korban. Selain itu, jaket korban dipakai tersangka untuk mengikat tubuh korban.

Pola penyelesaian kekeluargaan sebenarnya sudah dua tahap dilakukan antara pihak keluarga tersangka dengan keluarga korban. Namun menurut Muhammad Nuh, pihak keluarga tersangka dinilai kurang mengindahkan. Bahkan, terasangka sudah hengkang dari desa itu.

Setelah berkonsultasi dengan kepala desa, pihak keluarga korban mengadukan perkara itu ke polisi.

Dan kasus ini pun sudah ditangani Polres Mandailing Natal, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL/01/I/RES 1.4/2019/SU/RES MD tanggal 1 Januari 2019.

Selain sudah dilengkapi hasil visum dari RSU Panyabungan, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumah saksi. Serta sudah menetapkan tersangka.

Bahkan tersangka Ar sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Madina sejak 1 Pembruari 2019 dengan Nomor DPO/02/II/RES 1.4/2019/RESKRIM.

Oleh karena itu, Muhammad Nuh mendesak tersangka agar menyerahkan diri kepada polisi. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka supaya membantudengan menelefon ke 085361425281 a/n Muhammad Nuh. Bahkan keluarga korban akan memberi imbalan hadiah bagi masyarakat yang menemukan tersangka.

Sementara itu, Subur Siregar,SH kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa kondisi korban saat ini masih trauma.

Diungkapkannya, korban sempat sebulan tak sekolah. Selalu berkurung di dalam rumah.

Dan karena harus melanjutkan sekolahnya di Panyabungan, korban harus diantar jemput ke sekolah. Korban takut sendirian ke sekolah akibat trauma dan khawatir tersangka menghadangnya di tengah jalan.

Subur Siregar menyatakan, pihaknya akan terus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian agar tersangka ditemukan dan diproses secara hukum agar tak ada insiden serupa di belakang hari.

Dia juga menghibau Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Madina untuk melakukan langkah-langkah pemulihan pisikologis terhadap korban agar kembali memiliki kepercayaan diri.

 

Peliput : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.