PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Mandailing Natal (Madina) menyatakan keputusan kenaikan ongkos angkutan umum bukan sepihak alias tidak keputusan Organda Madina sendiri, melainkan berdasar keputusan Organda Sumut.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Organda Madina, Palit Nasution menjawab wartawan, Sabtu (29/6/2013) terkait kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen yang diberlakukan Organda meski belum mendapat keputusan bupati Madina.
Walau belum terbit surat keputusan bupati, Organda Madina harus menaikkan tarif sebelum protes besar-besaraan mencul dari pihak pengelola angkutan menyusul kenikan harga BBM.
“Meksipun belum ada SK dari Bupati Madina, kita telah mengambil solusi bahwa kenaikan tarif angkot untuk Madina disesuaikan dengan keputusan rapat propinsi (Organda Sumut-red),” kata Palit.
Dikatakannya, pihaknya telah memberi garis kepada seluruh angkutan umum untuk semua jurusan bahwa tidak boleh menaikan tarif lebih dari 20 persen.
“Bila ada angkot yang menaikkan tarif lebih dari 20 persen, kita akan berkoordinasi untuk menindaknya,” pungkas Palit.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara
Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak. http://t.co/tAeAEPzEwo
Kenaikkan Tarif Angkot di Madina Tidak Sepihak http://t.co/UV9Srv6S7U via @mandailing_on #Madina
Akibat Kenaikan BBM ongkos angkutan umun naik 100%
tidak seperti yg d anjurkan organda yaitu 20 %
bagaimana pendapat organda madina ??????