Seputar Madina

Kerugian PT Sorikmas Mining Mencapai Rp70 Miliar


Panyabungan,

Demo warga Desa Hutagodang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berujung bentrok dan pembakaran camp milik PT Sorikmas Mining di Tor Sihayo, pada 29 Mei 2011 lalu.

Akibat pembakaran camp PT Sorikmas Mining yang dilakukan warga, kerugian PT Sorikmas Mining mencapai Rp70 miliar dan tuntutan masyarakat Desa Hutagodang Muda terhadap PT Sorikmas Mining dinilai perusahaan sangat berlebihan sehingga tidak mungkin bisa disanggupi.

Demikian keterangan pers CA Manager PT Sorikmas Mining Chris Koesoema Adhie kepada sejumlah wartawan di Panyabungan, Jumat (03/06/2011) terkait kerusuhan dan tuntutan masyarakat Desa Hutagodang Muda yang berujung pada pembakaran camp PT Sorikmas Mining.

Tuntutan warga Desa Hutagodang Muda tertanggal 1 Maret 2011 yakni, perusahaan menyediakan lahan 2 ha/KK lengkap dengan sertifikatnya, beasiswa dengan rincian tingkat SLTP Rp500.000/bulan/murid. SLTA Rp1.000.000/bulan/murid, S1 Rp2.500.000/bulan/mahasiswa dan S2 Rp5.000.000/bulan/mahasiswa. Kemudian pembangunan jalan pertanian, jalan desa dan jembatan gantung.

Perusahaan juga diminta menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp500 juta, biaya probatan sesuai dengan tagihan rumah sakit, dan biaya pembinaan desa sebesar Rp500 juta/triwulan.

Tuntutan tersebut merupakan kesepakatan masyarakat tergabung dalam panitia Aspirasi Masyarakat Desa (ASMASY) dan diketahui Kepala Desa Hutagodang Muda Zulkarnain SH, Kepala Desa Tanjung Sialang Ali Busro Matondang, BPD Hutagodang Muda Ahmad Suheiri SE dan BPD Tanjung Sialang Ismail Matondang.

Dijelaskan juga, PT Sorikmas Mining sudah pernah mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Gedung SDN Desa Hutagodang Muda difasilitasi Muspika beberapa bulan lalu. Namun warga tetap bertahan pada tuntutan sehingga tidak ada kesepakatan.

Bahkan, dugaan intimidasi di antara sesama warga Desa Hutagodang Muda pernah terjadi dengan dilarangnya penduduk bekerja sebagai penganggkut barang-barang PT Sorikmas Mining. Jika ada warga yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Itu terbukti dengan adanya surat kesepakatan bersama masyarakat Desa Hutagodang Muda, tanggal 30 Maret 2011, yang intinya memberikan sanksi kepada warga yang bekerja pada PT Sorikmas Mining, akan di keluarkan dari adat istiadat, dan tidak dilayani secara administrasi. Surat keputusan itu masing-masing ditandatangani perwakilan parkahanggian, Naposo Nauli Bulung (NNB), tokoh adat, tokoh ulama, Panitia Aspirasi Masyrakat (ASMASY) dan elemen masyarakat lainnya.

Chris berharap, aparat kepolisian dapat mengungkap dan menindak tegas secara hukum para pelaku yang terbukti bersalah terkait kerusuhan, sehingga camp PT Sorikmas Mining dibakar dan menelan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp70 miliar.

“Kita akan berjuang di jalur hukum sampai masalah tuntas dan kebenaran ditegakkan. Karena, PT Sorikmas Mining merupakan perusahaan resmi yang telah memenuhi kewajibannya pada negara. Untuk itu Negara Indonesia wajib melindungi investasi investor,” ucap Chris.

Sementara Sekretaris LSM LIPPAD Henri Pulungan menilai, kerusuhan harus diproses detail secara hukum. Supaya aspirasi masyarakat bisa diketahui murni atau ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Karena setahu saya, situasi masyarakat mulai tidak harmonis dengan PT Sorikmas Mining setelah adanya rencana ganti rugi lahan/tanaman masyarakat oleh perusahaan. Dan kita ketahui bersama pemblokiran bahan logistik perusahaan beberapa kali pernah terjadi di kawasan itu,” jelas Henri. (BS-026)
Sumber : (beritasumut.com)

Comments

Komentar Anda