PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tragedi Sibanggor menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, khususnya warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi.
Tragedi keracunan zat H2S itu menewaskan 5 warga Sibanggor Julu dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit pada 25 Januari 2021 ketika pihak PT SMGP melakukan pembukaan sumur SMP-T02 untuk komisioning PLTP Unit II.
Hingga kini pun, para petani takut ke sawah pada hamparan yang berada di wilayah kerja PT SMGP.
Demikian disampaikan oleh jajaran pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Mandailing Natal pada konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Panyabungan, Kamis (4/2/2021).
Ketua KNPI Mandailing Natal, Tan Gozali mengatakan bahwa investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal EBTKE telah menyimpulkan bahwa insiden yang merengut korban jiwa itu suatu mal operasional oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
Untuk itu KNPI dengan tegas menyatakan bahwa air mata masyarakat harus dibayar dengan penutupan PLTP (pembangkit listrik tenaga panas bumi) dan mencabut izin PT SMGP di Mandailing Natal.
Pernyataan KNPI Mandailing Natal ini kata Tan Gozali, dengan melihat dampak aktivitas perusahaan selama ini.
Sebab, bukan kali ini saja perusahaan menimbulkan korban jiwa. Sebelumnya juga sudah menimbulkan korban, yakni dua tewas di kolam milik perusahaan di Sibanggor Jae.
“Belum lagi terkait soal sejumlah pipa yang terpasang di dekat pemukiman warga, yang sudah beberapa kali mengalami kebocoran yang membuat warga di sekitar mengalami pingsan,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, penutupan perusahaan dirasa lebih sebanding untuk membayar air mata masyarakat. Sebab, insiden itu merupakan kelalaian yang berasal dari perusahaan sendiri.
Dan, pemerintah daerah harusnya hadir di tengah-tengah masyarakat dan ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Banyak hal yang seharusnya dikaji dulu dan dipertimbangkan sebelum perusahaan kembali memulai aktivitasnya. Bagaimana soal warga di sekitar lokasi sumur, berapa jarak radiusnya, apakah harus direlokasi? Apakah warga tetap bisa berladang saat perusahaan kembali beraktivitas? Ini kan harus dikaji dan menjadi pertimbangan. Peran pemerintah daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat. Dan keselamatan masyarakat harus dijamin karena itu yang paling utamanya,” jelasnya.
KNPI Madina juga turut menyesalkan kebijakan Kementerian ESDM yang menerbitkan kembali izin operasional PT SMGP di tengah proses penyelidikan kepolisian dan persoalan tuntutan warga yang belum selesai.
“Ijin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, (KNPI) menilai telah menciderai hati nurani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini proses penyelidikan kepolisian dan tuntutan warga belum selesai, tapi malah perusahaan kembali beraktivitas,” pungkasnya.
Editor : Dahlan Batubara