Berita Sumut

KontraS Sumut Dampingi Korban Kekerasan Polisi

Rian dan Deva menghadap Ali Isnandar yang mengetik. Foto: KontraS Sumut

MEDAN (Mandailing Online) – KontraS Sumatera Utara menyoroti tindak kekerasan oknum polisi di Sumut terhadap tersangka.

Itu terkait kasus dua warga Medan atas nama Rian dan Deva yang diduga telah menjadi korban penyiksaan oknum polisi inisial

AS di sekitar Jl. SM. Raja, Medan (29/06/21) akibat dituduh mencuri heandphone milik AS. HP tersebut

sebenarnya sudah dikembalikan ke AS namun yang bersangkutan belum puas dan diduga telah menyiksa kedua korban hingga babak belur.

Ali Isnandar, selaku Staf Advokasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Sumatera Utara, dalam rilis pers, Sabtu (24/7/2021) menjelaskan bahwa KontraS Sumut bersama dengan Bakumsu akan melakukan advokasi secara intens tehadap kedua korban terduga penyiksaan tersebut. Dia juga mengaku pihaknya bersama kedua korban telah mengajukan laporan polisi ke Polda Sumut pada tanggal 01 Juli 2021 berdasarkan bukti lapor STTPL/1080/VII/2021/SPKT/Polda Sumut dan STPL/50/VI/2021 Propam.

“Kami sangat menyanyangkan kejadian penyiksaan ini. Harusnya AS selaku aparat penegak hukum tidak boleh bertindak main hakim sendiri meskipun kedua korban telah mengambil HP miliknya, tapi AS cukup melaporkannya ke kantor polisi. Karena itu kami telah mendampingi kedua korban untuk mengadukan AS ke Polda Sumut” kata Isnandar.

Menurutnya, meskipun kedua korban sudah melapor, justeru laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Polda Sumut, malah kedua korban ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polsek Patumbak pada tanggal 21 Juli 2021.

“Jadi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Polda Sumut atas laporan yang kami ajukan, SP2HP pun tidak ada diberikan, saksi korban juga belum dipanggil. Justeru sebaliknya kedua korban yang ditahan atas laporan tuduhan pencurian yang diajukan AS di Polsek Patumbak. Kalau begini kepolisian sudah berlaku diskriminatif dalam menegakkan hukum, padahal antara pelapor dan terlapor sama-sama mengajukan laporan. Harusnya Polda Sumut juga menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya. Seperti itu baru adil. Jangan sampai karena AS seorang polisi lalu terkesan kebal hukum. Kami minta Kapolda Sumut segera bertindak tegas demi menghapus budaya impunitas di tubuh Polri,” tegasnya.

Isnandar menjelaskan, AS juga melaporkan Rian dan Deva atas tuduhan pencurian HP. Laporan itu diajukan AS sehari setelah Rian dan Deva melaporkan AS ke Polda Sumut. Laporan AS tertuang berdasarkan LP/358/VII/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak tertanggal 02 Juli 2021. Namun hanya Rian dan Deva yang ditangkap Polsek Patumbak, sementara pembeli (penadah) tidak ditangkap oleh Polsek Patumbak.

Kordinator Divisi Bantuan Hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara

(Bakumsu) Roy Marsen Simarmata turut menjelaskan terkait masalah kasus pencurian yang sedang dihadapi kedua korban saat ini.

“Pihak Polsek Patumbak juga tidak menjelaskan kepada kami Penasihat Hukum kapan dan dimana AS kehilangan HP. Sedangkan dari BAP kedua korban yang kami terima, Penyidik tidak ada mengajukan pertanyaan yang tujuannya untuk menguji Relevansi waktu dan tempat AS kehilangan HP dengan posisi kedua korban,” ujar Roy.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menguji tuduhan pencurian yang ditujukan kepada kedua kliennya tersebut di pengadilan.

“Tentunya kami siap untuk menguji tuduhan itu di pengadilan sebagaimana yang disarankan penyidik kepada kami, namun kami meminta kepada Kapolsek Patumbak untuk tidak menahan kedua korban karena sejak awal kedua korban sangat koperatif, bahkan salah seorang korban menyerahkan diri ke Polsek Patumbak dan orang tua kedua korban juga telah bersedia menjadi penjamin mereka. Pertimbangan yang disampaikan Polsek Patumbak dalam surat Penangkapan dan Penahanannya juga menjelaskan dilakukannya penahanan kepada kedua korban hanya berdasarkan kekhawatiran jika kedua korban akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan dari kondisi kedua korban tidak memiliki kemampuan untuk melarikan diri dalam kapasitasnya sebagai masyarakat biasa, kemampuan secara ekonomis dan barang bukti juga telah disita oleh Penyidik sementara kedua korban tidak punya catatan buruk atau prilaku sebagai pencuri,” beber Roy.

Lebih lanjut menurut Roy, tindakan Polsek Patumbak untuk menahan kedua korban patut diduga bertujuan agar kedua korban mencabut laporan masalah kasus penyiksaan mereka di Polda Sumut dan berdamai dengan pelaku.

“Penahanan yang dilakukan kepada kedua korban bukanlah tindakan yang urgensi namun jika kedua korban tetap ditahan kami menduga upaya penahanan yang dilakukan oleh Polsek Patumbak adalah bentuk diskriminasi/kriminalisasi yang tujuannya untuk melemahkan kedua korban agar mencabut laporannya terdahulu di Polda Sumut dan berdamai dengan AS,” pungkasnya.

Disisi lain, Badiah yang merupakan perwakilan keluarga korban menjelaskan, permasalahan ini berawal ketika Rian dan Deva menemukan 1 unit HP Samsung S10+ di jalan raya pada tanggal 13/05/2121 yang lalu.

Kemudian mereka mengambil dan membawanya pulang ke rumah dan berencana akan mengembalikannya, namun karena HP itu mati dan terkunci mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya.

Selama seminggu Rian dan Deva menyimpan HP tersebut sembari mencari tau pemiliknya, namun tetap tidak berhasil pada akhirnya mereka berdua sepakat untuk menjualnya senilai Rp. 2.200.000.

Singkat cerita AS yang mengaku pemilik HP bertemu dengan Rian dan Deva serta pembeli tersebut di

sekitar Jl. SM. Raja, Medan. Di lokasi tersebut AS menyiksa Rian dan Deva hingga babak belur dan menuduh mereka berdua telah mencuri HP di rumah AS. Meskipun keduanya telah menjelaskan HP tersebut ditemukan di jalan raya namun AS tetap bersikeras memaksa Rian dan Deva mengaku mencuri HP tersebut di rumah AS.

“Sebenarnya, tidak hanya Rian dan Deva yang diperlakukan kasar oleh AS, tetapi salah seorang keluarga bernama Salomo yang pada saat itu ikut melerai juga turut menjadi korban kebrutalan AS. Tapi hanya Rian dan Deva yang melapor ke Polda Sumut sementara Salomo tetap dijadikan sebagai saksi korban dalam laporan tersebut. Untuk diketahui Salomo ini memilik gangguan fsikologi dan tak tau menau mengenai kejadian,” kata Badiah mengakhiri keterangan.

Sumber: rilis pers KontraS Sumut
Editor: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.