Seputar Madina

Kopri Pc PMII Madina Pertanyakan SIPP PN Madina yang Lumpuh, Wakil Ketua PN : SIPP Mengalami Masalah sejak April

Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Kabupaten Mandailing Natal (Kopri Pc. PMII Madina) Audensi dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina)

PANYABUNGAN (Mandailing Natal) – Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Kabupaten Mandailing Natal (Kopri Pc. PMII Madina) Audensi dengan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) sebab tidak berfungsinya sejumlah fitur penting dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor surat 002.KOPRI-PC-XV.U-01.01.D.-1.06.2025.

Kata Devi Rahmasari Ketua Kopri PC PMII Madina. Dalam isi surat tertulis tersebut. Kopri Pc. PMII Madina menyoroti lumpuhnya akses pada fitur penetapan, barang bukti, jadwal sidang, hingga riwayat perkara. Padahal, fitur-fitur ini merupakan bagian integral untuk menjamin keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum atau kepentingan lainnya.

“Jika ini merupakan gangguan teknis, bisa saja ini bentuk penjagaan atau perawatan sistem yang kurang optimal dalam dunia digitalisasi. Sistem elektronik seharusnya semakin diperkuat. Kalau dibiarkan akan ada potensi pelemahan akuntabilitas atau transparansi, jika benar sistem Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tak ada upaya perbaikan,” Jelas Devi.

Ditambah Mardiana Mahasiswa Hukum Islam (HPI) yang juga anggotanya Kopri Pc PMII Madina. Prinsipnya keterbukaan informasi SIPP penting Menurut Mahasiswa Hukum tersebut. Terhadap data persidangan, penelitian, tulisan dan lainya. Mestinya jika secara sistem nya error dalam SIPP itu kami harap segera dilakukan upaya perbaikan.

“Akses SIPP bukan privilege, melainkan hak publik, PTSP harus segera buktikan komitmennya terhadap keterbukaan peradilan dan akuntabilitas lembaga peradilan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Beber Mardiana.

Sementara, Pihak Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) melalui Hasnul Tambunan S.H, M.H. atau Wakil Ketua PN Madina beserta staf lainnya berikan keterangan langsung pada sejumlah Mahasiswa itu. Diungkapkan Hasnul SIPP sejak April 2025 kemarin SIPP mengalami gangguan sistem atau error. Namun pihaknya kata Hasnul tengah berupaya memperbaiki sistem, bahkan sejak beberapa bulan terakhir.

“SIPP mengalami gangguan teknis sudah sejak april kemarin, namun tim kami masih berupaya memperbaiki sistem itu. Jadi, jika Mahasiswa, Pers, atau lainnya yang hendak informasi bisa langsung ke kantor, dan mengikuti SOP jika ada hal hal yang diperlukan,” Diterangkan Hasnul.

Ia menegaskan, Pengadilan memiliki beberapa batasan dalam menerima, memberi informasi dan memproses perkara. Beberapa hal yang tidak dapat ditangani oleh pengadilan perkara yang tidak memiliki dasar hukum, gugatan yang cacat formil, dan informasi tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan karena alasan kerahasiaan atau kepentingan negara.

“Sebagai informasi juga tidak semua hal di publikasikan di sistem tersebut, sebab ada beberapa hal yang perlu dirahasiakan, seperti misal ada asusila yang melibatkan anak dibawah umur dan masih banyak contoh lainnya,” Katanya lagi.

Ditutup Hasnul, Ia mengapresiasi langkah Kopri Pc PMII Madina. Selain Mahasiswa, Pers atau semua kalangan, maupun badan hukum Indonesia, memiliki hak untuk meminta informasi.

“Langkah adek adek ini kami apresiasi, dan bagi siapapun yang ingin mendapatkan informasi terkait hal yang kami tangani datangi saja kantor Pengadilan Negeri Madina,” Tandas Hasnul.( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses