Berita Sumut

Korupsi lahan PLTA, rekening Bupati Tobasa diblokir

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu telah melakukan pemblokiran rekening atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak senilai Rp.1,1 miliar.

“Dana dari pelepasan lahan proyek PLTA Asahan III senilai Rp3 miliar yang masuk ke rekening pribadi Bupati Tobasa, sebagian sudah habis dibelanjakan, seperti membeli jam tangan dan lain-lain. Namun ada sebagian dari dana itu ditransfer ke rekening seseorang di Singapura dan Jakarta yang saat ini masih ditelusuri. Sedangkan sisanya Rp1,1 miliar, sudah diblokir,” kata Direktur Dit Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Dono Indarto, akhir pekan.

Disebutkannya, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, sudah empat orang tersangka, salah satunya Bupati Tobasa. Sedangkan tiga lagi merupakan pejabat Pemkab Tobasa yang kasus ditangani Polres Tobasa.

“Untuk pihak PT PLN Sumut, tidak lama lagi bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur mantan Direktur Dit Reskrimsus Polda Lampung ini.

Dono menjelaskan, dalam kasus ini, proyek PLTA Asahan III berada di dua wilayah, yaitu Kab. Asahan sebagai pembangkit sedangkan di Kab. Tobasa sebagai akses menuju pembangkit di Asahan. PLN sendiri menganggarkan dana Rp1 triliun lebih dari Anggaran PLN.

Namun, karena harus melepaskan hutan lindung apalagi lokasinya berada didua kabupaten, sehingga harus minta izin dari Gubsu. Lalu, PLN minta izin ke Gubsu namun ditolak karena terkendala status hutan lindung yang harus ada izin dari Menteri Kehutanan RI.

Polda Sumut juga telah memeriksa mantan Mantan General Manager PT PLN Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumatera Utara Aceh dan Riau (Pikitring SUAR) Bintatar Hutabarat sebagaai saksi untuk Kasmin. Rencananya juga, Poldasu akan memeriksa Bintatar untuk kedua kalinya.(wasp).

Comments

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.