Berita Sumut

Korupsi pengadaan buku SD, 2 eks pejabat Langkat dibui 1 tahun

Medan, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Sumatera Utara, Syam Sumarno dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irawan, masing-masing satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan dana pengadaan buku untuk 70 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Langkat.

Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik menyatakan dua mantan pejabat di Pemkab Langkat ini terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Sesuai dakwaan subsider, perbuatan mereka sesuai dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Majelis tidak membebani keduanya dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara karena mereka dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu satu tahun enam bulan penjara. Syam Sumarno dan Irawan yang didakwa dalam berkas terpisah dinyatakan telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan buku Kabupaten Langkat yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan dari APBN sebesar Rp 34 miliar.

Kedua terdakwa didakwa turut terlibat dalam penyalahgunaan Rp 2,9 miliar di antara dana yang digelontorkan itu.(merdeka)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.