Seputar Madina

Kronologi PT. Palmaris vs Warga Batahan

Batahan vs Palmaris grafis
Batahan vs Palmaris grafis

Sudah lama masyarakat Batahan menuntut pengembalian tanah yang diserobot oleh PT. Palmaris, sudah lama masyarakat Batahan berjuang, sudah lama masyarakat merasa dizolimi, sudah lama masyarakat Kecamatan Batahan menuntut keadilan, ternyata sudah lama pula pemerintah daerah lemah tak bertindak, bahkan sejak pemerintahan bupati Amru Daulay.

Hingga pemerintahan daerah dipimpin Pl. Bupati Aspan Sopyan Batubara sampai era bupati Hidayat Batubara, lantas sampai pada masa Bupati Dahlan Hasan Nasution sekarang, perjuangan rakyat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini belum juga membuahkan hasil.

Bahkan, pada Kamis 17 Maret 2016, sebanyak 13 warga Desa Batahan I harus masuk sel setelah ditangkap Polres Madina atas tuduhan mencuri buah sawit di lokasi yang disebut lahan PT. Palmaris. Mereja ditangkap karena diadukan manajemen PT. Palmaris.

Amrun, salah seorang penggerak perjuangan Batahan dalam kesempatan bicara di DPRD Madina, Maret 2013 lalu, membeberkan bahwa kehadiran PT Palmaris yang berinvestasi di sektor perkebunan sawit itu dari tahun ketahun makin menjadi persoalan.

Pemicunya izin lokasi yang ngawur. Ada dua izin lokasi yang dimiliki Palmaris, yakni tahun 2006-2007, keduanya terindikasi tumpang tindih dengan lahan masyarakat. Apa yang termuat dalam izin lokasi tidak pernah dipenuhi, dijadikan seolah surat sakti yang tak terbantahkan.

Kekacauan konflik lahan yang bermula dari izin lokasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan dinilai sebagai biang kerok konflik antara warga dengan perusahaan telah mencatatkan Madina dalam daftar tujuan investasi yang kurang baik di satu sisi dan menimbulkan penderitaan bagi rakyat Batahan di sisi lain.
Berikut beberapa kronologi jejak pemberitaan Mandailing Online seputar persoalan lahan warga Batahan versus PT. Palmaris Raya :

15 DESEMBER 2008
KESEPAKATAN KEWAJIBAN PT. PALMARIS
MENYELESAIKAN MASALAH LAHAN DENGAN WARGA

Pada tanggal 15 Desember 2008 disepakati adanya kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga terkait konflik lahan antara warga Batahan dengan PT. Palmaris.***

April 2012
RATUSAN WARGA BATAHAN MENGINAP DI DPRD MADINA
TUNTUT PT. PALMARIS KEMBALIKAN TANAH MEREKA

Pada April 2012, ratusan warga Batahan mengadu ke DPRD Madina. Anak-anak hingga ibu rumah tangga berjibun dan menginap di halaman gedung wakil rakyat memohon agar tanah warga yang diserobot PT. Palmaris dikembalikan kepada mereka. ***

3 Januari 2013
DPRD MADINA REKOMENDASIKAN
PENCABUTAN IZIN PT.PALMARIS RAYA

Rapat Paripurna DPRD Madina menyetujui pencabutan izin PT. Palmaris Raya, selanjutnya mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT. Palmaris dengan Nomor 170/01/KPTS/DPRD/2013 tanggal 3 Januari 2013.

Rapat paripuna itu dihadiri 21 orang anggota dewan dari seluruh fraksi DPRD Madina, unsur Muspida, Asisten I Pemkab Madina Drs. Musaddad Daulay, perwakilan Palmaris Raya serta ratusan masyarakat Kecamatan Batahan.

Rekomendasi itu juga menekankan kepada Pemkab Madina agar memfasilitasi masyarakat Batahan I untuk dapat menguasai lahan cadangan milik Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigsrasi Provinsi Sumatera Utara yang selama ini diserobot oleh PT. Palmaris Raya, mengembalikan hak Desa Batahan I yaitu lahan milik 93 kepala keluarga yang terdiri dari 2 hamparan yaitu 53 Ha dan 40 ha.

Pemkab Madina agar memfasilitasi proses kepemilikan lahan warga Desa Batahan I yang sampai saat itu belum terbit sertifikatnya.

Kemudian, lahan Desa Pasar Batahan yang diberikan oleh Ninik Mamak Desa Pasar Batahan seluas 200 hektar harus dikembalikan ditambah dengan lahan garapan milik pribadi masyarakat.

Pansus juga meminta Polres Madina menarik personil polisi dari lahan sangketa serta menyerahkan kedaulatan kepada warga selaku pemilik lahan. Pansus juga memeberikan waktu kepada Pemkab Madina menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina itu mulai tanggal 3 Januari hingga 3 April 2013.“Dan DPRD Madina juga harus membentuk tim pengawas terhadap tindaklanjut dan penyelesaian seluruhnya,” kata Bahri.

Rekomendasi juga menekankan agar Pemkab Madina juga memproses pengembalian lahan milik warga Desa Batahan III seluas 220 hektar yang diserobot PT. Palmaris. Sementara kepemilikan sisa lahanya (80 hektar) agar diselesaikan masyarakat secara arif dan bijaksana dengan Pemkab Madina selaku mediatornya.

Pemkab Madina juga harus memediasi dan memfasilitasi peruntukkan lahan cadangan kepada 116 kepala keluarga sebagai pertambahan penduduk Desa Batahan III yang belum memiliki lahan.***

29 Mei 2013
KOMNAS HAM TURUN KE MADINA

Komisi Nasional Hak Asasai Manusia (Komnas HAM) datang ke Madina, Rabu (29/5/2013) untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait tiga item kasus di daerah ini.

Tiga item penyelidikan itu, pertama terkait pengaduan Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatra Utara tentang dugaan penyerobotan lahan dan kriminalisasi serta sengketa kepemilikan tanah antara warga Desa Batahan, Kecamatan Batahan dengan PT. Palmaris Raya.

Kedua, konflik warga Kecamatan Naga Juang dengan pihak polisi di lokasi kontrak karya PT.Sorikmas Mining.
Ketiga, pengaduan atas permasalahan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Manuncang dan Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batanggadis oleh PT. Anugrah Langkat Makmur.

Rombongan Komnas HAM dipimpin Kasub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan, Drs.Manager Nasution,MA itu bertemu dengan Asisten I serta pejabat Pemkab Madina lainya, sebelum melakukan penyelidikan ke lapangan.***

22 Oktober 2013
KADISHUTBUN MADINA NYATAKAN
LAYANGKAN TEGURAN KE-2 KEPADA PT. PALMARIS

Pemkab Madina melayangkan surat teguran kedua terkait indikasi kebandelan PT. Palmaris Raya menyelesaikan persoalan sengketa lahan dengan warga Transmigrasi UPT 3 dan 4 desa lainnya di Kecamatan Batahan.

“Kita sudah berikan surat tegoran kedua kepada perusahaan itu, batas tegoran kita berikan sampai pada 27 Desember 2013 ini agar mereka untuk segera menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat,” ungkap Kadis Kehutanan dan Perkebunan Madina, Mara Ondak Harahap kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).

Dijelaskannya, pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit itu masih terus bersikukuh telah menuruti keinginan masyarakat dengan memberikan hak kepada masyarakat UPT Transmigrasi seluas 300 hektar dan 200 hektar kepada 4 desa lainnya di kecamatan Batahan.

Oleh pemkab, pengakuan perusahaan itu dinilai gombal alias manis di bibir. Sebab, fakta di lapangan bahwa masyarakat masih mengeluh dan masih menuduh perusahaan itu menyerobot lahan warga terutama UPT Transmigrasi yang telah bersertifikat.

Padahal, menurut Maraondag, kesepakatan 15 Desember 2008 telah dengan jelas menekankan kewajiban perusahaan menyelesaikan masalah lahan dengan warga.

Menyusul surat teguran kedua itu, pihak Pemkab Madina sudah menetapkan rencana pertemuan dengan pihak perusahaan PT.Palmaris Raya pada 29 hingg 31 Oktober 2013 yang juga akan dihadiri Muspika Batahan.***

28 Oktober 2013
6 Desa di Batahan Desak Pemkab Madina
Jalankan Rekomendasi DPRD Madina

Sebanyak 6 desa di Kecamatan Batahan mendesak Pemkab Madina menjalankan rekomendasi DPRD Madina tentang pencabutan izin PT. Palmaris.

Sikap 6 desa ini tertuang dalam notulen rapat pertemuan antara warga dengan manajemen perusahaan yang difasilitasi Muspika Batahan.

Masyarakat menyatakan bahwa mereka jelas-jelas dan dengan tegas menolak keberadaan PT Palmaris Raya di wilayah mereka, dan mereka meminta agar tanah masyarakat yang telah diserobot oleh PT Palmaris Raya dikembalikan kepada masyarakat.

Desa-desa tersebut adalah Pasar Batahan, Sari Kenanga Batahan, Kuala Batahan, Kelurahan Pasar Batahan, Batahan III dan Batahan I.***

Sumber : Dokumen Mandailing Online
Editor    : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.