Seputar Madina

Polisi Harus Jelaskan Penangkapan Warga Batahan

Batahan vs Palmaris grafis
Batahan vs Palmaris grafis

JAKARTA (Mandailing Online) – Aliansi Rakyat Peduli Madina meminta Polres Mandailing Natal menjelaskan penangkapan belasan orang warga Batahan.

“Sedih banget mendengar klimak perjuangan rakyat berakhir seperti ini,” kata Ardian N, mewakili segenap pengurus yang dilansir di akun facebook Aliansi Rakyat Peduli Madina, Senin (21/3/2016).

Bagi Aliansi Rakyat Peduli Madina, jika penangkapan dilakukan karena dugaan mencuri hasil perkebunan, Polres Madina harus melepaskan mereka pada saat ini juga. Lahan tersebut masih belum jelas siapa pemiliknya.

Kalau ternyata penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, Aliansi Rakyat Peduli Madina mengharapkan segenap LSM dan organisasi mahasiswa atas nama Mandailing Natal, yang berpihak dengan rakyat, bersatu, untuk mengadu ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Penangkapan warga Batahan menyesakkan dada segenap pengurus Aliansi Rakyat Peduli Madina. Peristiwa ini luput dari pantauan media nasional. “Sampai tengah Senin dinihari, media berbasis portal tidak memberitakannya,” kata Ardian.

Lebih menyesakkan lagi, jika mengingat sejarah dan duka warga Batahan selama ditempatkan Pemerintah di sana. Sejak dikirim puluhan tahun yang lalu, mereka umumnya banyak menderita. Tidak ada fasilitas umum yang memadai, jalan jelek, sebagian tidak memiliki jaringan PLN, puskesmas tidak punya, akses pasar terbatas.

“Begitu mulai berkembang, sebagian jalan mulai dibangun, eh, mereka didepak oleh kepentingan birokrasi dan pengusaha,” kata Ardian.

Menurut catatan Aliansi Rakyat Peduli Madina, nasib warga Transmigrasi di Sumatera Utara memprihatinkan dibanding dengan provinsi lain di Indonesia. Dengan bekal surat Kepala Daerah, hingga saat ini, tujuh perusahaan perkebunan menguasai lahan transmigrasi seluas 6.325 hektare di Padang Lawas dan Mandailing Natal tanpa dasar hukum yang kuat.

Lahan Transmigrasi di Padanglawas dikuasai oleh PT Maduma, PT KAS, PT Angkola, PT Duta Varia Pertiwi. Sedangkan lahan di Mandailing Natal dikuasai PT Palmaris Raya, PT Randi Permata Raya, PT Perkebunan Nusantara IV, dan PT Sagu Nauli.

Di Pantai Barat, sebelum kelima perusahaan perkebunan itu datang, lahan transmigrasi tersebut sudah dihabisi terlebih dulu oleh pengusaha kayu, mulai dari PT Alba Raya, PT Rimba Baru, PT Kretam Iramindo, PT Gruti Lestari Pratama, dan PT Agro Andalas Nusantara.

Melihat lahan sudah mulai bersih, pada tahun 2007, warga Batahan mendirikan KUD Pasar Baru dan memperoleh izin lokasi 3.200 hektare dari Bupati. Ketika warga mulai mencari Bapak Angkat, PT Palmaris Raya mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

PT Palmaris Raya sebelumnya bernama PT Supra Primoris Corporation (SPC) milik Hendro Tanujoyo, Awi, dan Kassigi. Perusahaan dan pemiliknya sering disebut “bandit” karena mencuri kayu dan mencaplok lahan transmigrasi.

Pada 30 November 2001, Kakanwil Departemen Kehutanan Sumatera Utara menolak memberikan HGU perusahaan ini. Mereka juga meminta Bupati dan BPN Mandailing Natal tidak menerbitkan apa pun yang menyangkut legalitas kepada perusahaan ini. Pada 6 April 2006, Dirjen Pembinaan Transmigrasi, bahkan mencabut izin perusahaan ini.

Karena PT SPC sudah tidak bisa punya izin, Hendro Tanujoyo, Awi dan Kassigi mengubah nama perusahaan menjadi PT Palmaris Raya. Ketiga Cina itu merasa memiliki izin lokasi atas lahan seluas 600 hektare, yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal pada 7 Agustus 2007.

Keributan PT Palmaris Raya dan warga Batahan pun dimulai. Mereka menyerobot lahan KUD Pasar Batahan. PT Palmaris merambah lahan dari 600 ha menjadi 736 ha, di luar izin lokasi. Jika ditanya warga, mereka merasa mengantongi peta izin lokasi dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal.

Alat-alat berat PT Palmaris Raya pun memasuki lahan warga. Untuk menghindari bentrokan, kebun masyarakat dibongkar, dicabut, dan ditimbun pada malam hari. Ketika masyarakat protes, perusahaan ini memanggil polisi. Warga pun dipenjara.

Selain pekan ini, sudah berulang kali warga Batahan ditahan polisi, dengan tuduhan menyerobot lahan PT Palmaris Raya, padahal lahan mereka sendiri. “Seperti Zaman Belanda, selain ditangkapi, perusahaan menyebar petugas mereka menakut-nakuti rakyat,” kata Ardian.

Tak terhitung sudah surat diajukan oleh warga Batahan kepada pihak-pihak terkait di Mandailing Natal dan Sumatera Utara. Meskipun pada 26 Oktober 2011 Plt Bupati Dahlan Nasution meminta PT Palmaris Raya menghentikan kegiatan, yang terjadi malah terbalik, perusahaan ini malah merasa sudah mengantongi lahan seluas 2.800 hektare, hampir lima kali lipat dari Tahun 2007.

Karena merasa sudah sangat terzalimi, Kamis, 12 April 2012, warga berunjuk rasa dan menginap di DPRD. Bupati HM Hidayat Batubara mengabulkan permintaan mereka. Kepala Daerah meminta PT Palmaris menghentikan aktivitas pada lokasi eks Transmigrasi Batahan I dan Batahan III. Warga Batahan bukan main gembiranya pada saat itu. Lebih dari 13 tahun berhadapan dengan perusahaan, yang selalu mengedepankan polisi dan preman.

PT Palmaris Raya tidak berdiam diri. Mereka terus memprovokasi warga enam desa, mulai dari Pasar Batahan, Sari Kenanga Batahan, Kuala Batahan, Kelurahan Pasar Batahan, Batahan III, dan Batahan I. Kali ini rayuannya adalah kemitraan penanaman sawit. Baru setahun kemudian, masyarakat mulai sadar bahwa penyerobotan tanah mereka sedang berlangsung.

Warga Batahan ke DPRD Mandailing Natal lagi, meminta para wakil rakyat di sana memfasilitasi pengembalian lahan yang diserobot PT Palmaris Raya. Pada 3 Januari 2013, enam dari tujuh fraksi akhirnya menyetujui pencabutan izin PT Palmaris Raya.

Meskipun sudah tidak berizin, PT Palmaris Raya tetap operasional. Mereka, bahkan terus mempengaruhi warga, dengan rayuan yang sama: kemitraan.

Sikap Pemkab Madina juga berubah lagi. Dalam Sidang Paripurna 19 Agustus 2014, Sekdakab Madina Yusuf Nasution mengatakan telah menegur PT Palmaris Raya. Ia juga menyebutkan Pemkab memutuskan membentuk tim evaluasi perizinan selama lima bulan.

Dalam sidang paripurna itu, atas nama Plt Bupati Dahlan Hasan Nasution, Sekda juga menginformasikan soal surat perjanjian atau kesepakatan antara PT Palmaris Raya dan masyarakat UPT Batahan III Kecamatan Batahan pada 5 Mei 2014 lalu, yang ditandatangani pihak PT Palmaris Raya, masyarakat Batahan III, Kapolres Madina dan Bupati Madina.

Isi perjanjian 5 Mei 2014 itu, PT Palmaris Raya bersedia menanam sawit seluas 300 hektare, masing-masing 1,5 hektare milik warga Batahan, dengan syarat, masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat milik mereka, yang berjumlah sekitar 400 buah.

Setahun kemudian, 16 Maret 2015, Bupati Dahlan Nasution berkunjung ke Batahan III. Didampingi Kapolres dan rombongan lain, ia meminta masyarakat mengumpulkan seluruh sertifikat untuk direvisi.

Warga Batahan menurut saja. Hingga saat ini, seluruh sertifikat mereka, kabarnya, masih di BPN Madina. Sudah direvisi? Ternyata belum. BPN kesulitan merevisi karena gambarnya harus diganti dengan yang lain, bukan lahan masyarakat sekarang.

Selain itu, PT Palmaris juga ingkar janji lagi. Mereka, diam-diam, membuat surat ke Bupati dan Kapolres, menolak hasil rapat kemitraan yang sudah disepakati.

Pada 8 Oktober 2015 yang lalu, Bupati Madina Dahlan Hasan, didampingi Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan dan rombongan menggelar pertemuan lagi dengan warga Batahan III. Kesepakatan berubah lagi. Luas lahan kemitraan bukan 300 hektare, tetapi 215 hektare. Lahannya diganti. Bukan milik masyarakat sebelumnya, tetapi dengan yang lain, yang merupakan milik PT Palmaris.

“Jadi percuma saja keputusan DPRD Tahun 2013,” kata Ardi.

Akhir pekan kemarin, atas pengaduan PT Palmaris, Polres Madina menahan belasan warga Batahan lagi. Kabarnya polisi masih menjemput warga yang lainnya.

“Lebih kejam dari Belanda Pemkab dan polisi Mandailing Natal ini,” kata Ardi.

Sementara itu, Kapolres Mandailing Natal AKBP Andry Setiawan Sik melalu Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro S, Sabtu lalu membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang masyarakat Batahan 1 Kecamatan Batahan Madina.

“Benar, pada hari kamis tanggal 17 Maret 2016, telah dilakukan penangkapan terhadap 13 orang TSK yg diduga kuat telah melakukan pencurian buah sawit milik PT. Palmaris Raya, di Kec. Batahan,” ujar Hendro.

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, dari tangan 13 orang tersangka tersebut berhasil diamankan barang bukti dua yunit mobil colt diesel berisikan TBS, dan sekarang barang bukti dan tersangka sudah di amankan di Mapolres Madina.

“Dari tangan ke 13 orang tersangka kita berhasil mengamankan dua yunit mobil jenis Cold diesel yang berisikan TBS, dan pelaku masih kita periksai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas hendro.

Adapun ke-13 orang yang diamankan oleh Polres Madina tersebut berinisial ART, IAP, SE,  AT, PS, NL, TH, SN, SB, HB, AR, NS dan KR.

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.