Medan, (Mandailing Online) — Kuasa hukum Hidayat Batubara, Bupati Madina, Marasamin Ritonga mengaku tak tahu terkait kasus apa rumah kliennya akhirnya digeledah KPK, Selasa (14/5).
Marasamin mengaku, dirinya juga berada dirumah saat KPK melakukan penggeledahan dirumah Bupati Madina yang berada di Jalan Sei Asahan No 76, Medan itu. Namun, saat dirinya bertanya, Marasamin mengaku bahwa petugas KPK terkesan menutup-nutupi atas kasus apa penggeledahan yang dilakukan.
“Mereka juga tertutup. KPK hanya bilang ada barang bukti mau diambil di rumah Pak Hidayat,” ujar Marasamin saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Selasa (14/5) malam.
Marasamin mengakui, pada saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, kliennya Hidayat Batubara memang tengah berada di Kota Medan. Bahkan sempat bertemu dengan kliennya itu di kantornya.
“Pertemuannya tidak lama cuma sekitar 15 menit untuk meneken kuasa. Terus dia bilang KPK sedang di rumah, maka saya langsung kesana, jadi tak sempat cerita apa-apa. Itu saja,” kata Marasamin sembari menerangkan tak mau menduga-duga atas kasus apa dirinya meneken surat kuasa itu.
Lebih jauh, soal status kliennya, Marasamin juga mengaku belum mengetahuinya secara jelas. KPK hanya menyebutkan bahwa di rumah kliennya itu ada barang bukti, dan akhirnya disita oleh KPK.
Ditanya lebih lanjut soal apa barang bukti yang dimaksudkannya itu, Marasamin terkesan tertutup. ” Barang buktinya dalam bentuk barang,” imbuhnya.
Soal penyadapan, Marasamin juga menuturkan bahwa kliennya mengaku tidak merasa disadap oleh KPK. “Nggak ada, Pak Hidayat pun tidak tahu menahu,” katanya.
Lebih lanjut Marasamin menuturkan, Rosidah, istri dari Hidayat Batubara juga mengaku tak tahu menahu kasus apa yang menimpa suaminya, sampai-sampai lembaga penegak korupsi itu akhirnya menggeledah rumahnya. “Ibu di rumah, tapi dia pun nggak tahu apa-apa,” imbuhnya.(Aktual.co)