PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu kursi DPRD Mandailing Natal (Madina) akan diisi oleh Ludfan Nasution,S.Sos.
Kursi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kosong setelah ditinggalkan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution yang mengundurkan diri karena mencalon sebagai calon wakil bupati Madina pada Pilkada Madina 2015.
Kepastian Ludfan Nasution yang akan mengisi kursi kosong itu berdasarkan surat Ketua DPRD Madina kepada Bupati Madina Nomor 170/518/DPRD/2015 tanggal 11 November 2015 tentang Penyampaian Pemberhentian Antar Waktu dan Nama Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Madina.
Surat Ketua DPRD Madina itu ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara. Surat itu menyatakan bahwa calon pengganti bernama Ludfan Nasutuion,S.Sos.
Surat Ketua DPRD Madina itu berdasarkan surat KPU Madina kepada DPRD Madina Nomor 405/KPU-Kab.022.434826/XI/2015 tanggal 3 November 2015 prihal Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Mandailing Natal dari Daerah Pemilihan Mandailing Natal 1.
Surat KPU Medina itu berdasar berita acara KPU Madina nomor 208/BA/XI/2015 tanggal 3 November 2015 tentang hasil pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Madina.
Pemeriksaan persyaratan calon pengganti itu meliputi dokumen perolehan suara sah calon anggota DPRD yang tertuang dalam naskah Model DB-1; peringkat perolehan suara (Model EB-3); daftar calon tetap daerah pemilihan; Keputusan KPU Kabupaten Nomor 38/Kpts/KPU-Kab.002.434826/V/2015 tanggal 12 Mei 2014 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/Kota.
Berita Acara KPU Madina itu menyatakan bahwa Ludfan Nasution dinyatakan sebagai peringkat kedua setelah Muhammad Jafar Sukhairi Nasution di Daerah Pemilihan Madina 1 dari Partai PKB. Dan Ludfan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti.
Editor : Dahlan Batubara