MEDAN –
Salah satu program yang belum tuntas dilakukan pihak kepolisian ialah pemberantasan judi di Indonesia. Baru-baru ini Wakil Wakapolri, Nanan Soekarna meginstruksikan masing-masing Polda harus mengambil tindakan tegas memberantas praktik perjudian.
Perjudian yang sedang merebak di Indonesia ialah judi toto gelap (togel). Penjual togel bertebaran di mana-mana. Penggemarnya tidak terlepas orang tua dan anak muda. Memang sering dilakukan penggerebekan, tapi hanya tukang tulis dan pemainnya, sedangkan bandar tidak tersentuh.
Ketua Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan, Nuriyono, berpendapat penyakit masyarakat yang satu ini memang sulit diberantas, terkait masalah akhlak. Masyarakat yang teguh memegang prinsip agama, tentu akan menjauh bahkan membenci judi.
Disamping itu, kata Nuriyono, kinerja polisi perlu dipertanyakan. Artinya, keikutsertaan pihak kepolisian memberantas judi jangan tanggung-tanggung dan jalan di tempat. Karena sampai saat ini bandar judi belum pernah ditindak dan kebanyakan penulis dan pemainnya saja.
“Memang, untuk memberantas judi togel, pihak kepolisian harus bertindak tegas, terutama bandarnya. Dan timbul pertanyaan, ada apa gerangan, mengapa judi sulit diberantas? Mungkin saja ada keterlibatan oknum polisi didalamnya,” tanya Nuriyono, malam ini.
Nuriyono mengatakan, jika oknum polisi terlibat membeking perjudian, harus ditindak. Karena sampai saat ini polisi terkesan tutup mata. Masing-masing mempunyai kepentingan. “Jadi ucapan Wakapolri memberantas judi omong kosong,” tandasnya.
Judi, kata Nuriyono, sudah membudaya. Namun, bagaimana pihak kepolisian menyikapinya secara serius, sehingga peredaran judi, baik samkwan, sabung ayam, dadu, game online, bola, dan jenis lainnya benar-benar bisa diberantas.
“Tapi ini tidak, malah pemain maupun bandarnya diduga aparat ikut terlibat di dalamnya. Padahal, untuk memberantas judi, pihak kepolisian sudah mempunyai peta atau titik lokasi perjudian dan tidak mungkin mereka tidak tahu,” cetus Nuriyono.
Namun lanjut Nuri, sapaannya, aparat yang memberikan perlindungan kepada bandar judi, sehingga judi merebak sampai ke pelosok desa. Ini bukan rahasia dan banyak polisi maupun TNI yang diringkus ikut membekap dan main judi. Disamping itu, mereka juga terima upeti dari bandar.
Kalau dikatakan penindakan perjudian belum ada payung hukumnya, itu tidak benar. Bukankah, kata Nuri, pasal KUHP beserta dengan ayat-ayatnya merupakan payung hukum yang cukup kuat? Tinggal pihak kepolisian menjalankannya secara maksimal.
“Adapun untuk pemberdayaan aparatur penegak hukum, cukup dengan koordinasi yang rapi dan sistematis, juga menanamkan disiplin yang kuat serta mental agama yang tangguh. Semua aparat bertanggungjawab terhadap pemberantasan judi,” ujarnya.
Sebelumnya, Albert Khang salah seorang pengusaha sukses di Kota Medan menyebutkan, sebaiknya Negara Indonesia juga mempunyai lokalisasi perjudian yang legal, untuk mencegah para penjudi menghambur-hamburkan uangnya ke luar negeri.
“Kalau judi dialokasikan memang sangat bagus tetapi tentunya banyak tantangan yakni pro-kontra. Sebenarnya kalau mau dibuat sudah terlambat karena Malaysia sudah punya dua tempat perjudian,” ujar Albert kepada Waspada Online.
Albert juga menyarankan untuk lokasi yang cocok dijadikan area perjudian seperti Genting Island adalah wilayah Bali dan Danau Toba. “Kalau mau dibuat cocoknya di Bali dan Danau Toba,” ungkap Albert Khang.
Sumber : Waspadaonline