Selasa, 17 Feb 2026
light_mode

LGBT Semakin Marak, Sekarang Dengan Istilah Non-Biner

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
  • print Cetak

Oleh: Siti Khadijah Sihombing, S.Pd
Aktivis Dakwah

Hari ini kita dikejutkan dengan beredarnya video seorang mahasiswa baru yang viral ketika sedang mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan kampus di Unhas karena mengaku non-biner saat ditanya oleh seorang dosen apa jenis kelaminnya. Mendengar ucapan mahasiswa itu membuat dosen tersebut tersulut emosi sehingga akhirnya dosen tersebut meminta panitia untuk mengusirnya. (Suara.com, 19/08/22)

Kejadian ini mengundang komentar netizen, ada yang pro dan kontra ketika menyaksikannya. Dan hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan (Andi Sudirman Sulaiman). Beliau menyampaikan bahwa pihak kampus harus bertindak tegas mengenai jika adanya indikasi LGBT ini. Pihak kampus juga harus memberikan sanksi serta menetapkan kebijakan sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi, sebab semua orang tua anak yang menjadi warga baru di kampus ternama seperti Unhas bisa was-was kalau hal seperti ini diberi ruang. Dan perkembangan paham dan serta kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus ditolak, tidak boleh diberi ruang untuk disebarkan begitu kata beliau. (FAJAR.CO.ID, 21/08/22)

Apakah sebenarnya non-biner itu?

Non-biner merupakan gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. Hal tersebut tak jarang membingungkan banyak orang.

Secara biologis, manusia digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, sekarang banyak muncul beberapa golongan baru dalam mendefinisikan dirinya sendiri. Gender non-biner ini juga memiliki sejumlah istilah lainnya. Seperti, off the binary, genderfluid, agender, bigender, boi, butch, androgynus, dan gender neutral.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Karena hari ini kita hidup dalam nuansa Kapitalisme-Liberalisme, dimana sistem ini sangat menjunjung tinggi kebebasan apalagi kebebasan individu. Jadi, segala aktivitas yang dilakukan individu itu bebas untuk mereka lakukan selama tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Dan parahnya lagi dalam sistem kapitalisme ini para pelaku penyimpangan seksual memberikan ruang untuk berkarya dan difasilitasi dalam melakukan segala perbuatan kemaksiatan mereka, termasuk operasi perubahan tubuh dan kelamin.

Iya begitulah sistem kapitalisme ini memperlakukan manusia, selama perbuatan manusia itu menghasilkan keuntungan maka akan dibiarkan sebab kekayaan lebih penting dari pada keridhoan Allah. Makanya perilaku penyimpangan seksual ini diberikan dukungan oleh para petinggi dunia dan diberikan perlindungan UU kepada mereka. Inilah yang membuat susahnya pemberantasan LGBT ini dilakukan.

Sungguh mengerikan sekali. Kita hari ini dibiarkan menyaksikan kemaksiatan secara terang-terangan. Dan kita sebagai hamba Allah tidak mampu untuk bertindak sebab peraturanlah yang melindungi mereka.

Apakah yang mampu menyelesaikan persoalan ini?

Yang mampu menyelesaikan persoalan ini adalah sistem Islam kaffah, sebab sistem Islam akan segera memberantas perilaku penyimpangan seksual ini. Jika penyimpangan seksual ini terjadi maka negara yang mengadopsi sistem islam kaffah akan bertindak untuk menyelesaikannya dan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya serta diberikan waktu untuk bertaubat. Dan penyimpangan seksual ini bukanlah penyakit tetapi ini adalah perilaku yang tersesat karena adanya pembiaran. Makanya dalam sistem islam hal ini tidak akan dibiarkan sedikitpun karena akan membuat banyak kerusakan dan mendatangkan laknat Allah.

Maka, hukuman yang akan diberikan kepada para LGBT, ada perbedaan pendapat.

Menurut Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bahwa tindakan homoseksual mewajibkan hukuman Hadd karena Allah memperberat hukuman bagi pelakunya sebagaimana diterangkan dalam kitab-Nya sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.

Menurut ulama Syafi’iyah, hukuman hadd bagi pelaku homoseksual adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelakunya muhshan (sudah beristri atau bersuami) wajib dirajam sampai mati. Sedangkan jika pelakunya ghairumuhshan (belum beristri atau belum bersuami) di cambuk 100 kali dan diasingkan.

Sementara itu, menurut Prof. Dr. Amir Abdul Aziz, Guru Besar Fiqh Perbandingan di Universitas dan Najah Al-Wathaniyah, Nablus, Palestina, pelaku homoseksual baik muhshan maupun ghairu muhshan hukuman hadd-nya adalah rajam. Pendapat ini sama dengan pendapat ulama Malikiyah dan pendapat ulama Hanafiah dalam salah satu versi riwayat yang paling kuat dari Imam Ahmad.

Ketika menjelaskan hadist riwayat Imam At-Tirmidzi di atas, Imam Ash-Shan’ani (1059-1182 H) dalam “Subulus salam” mengatakan ada 4 pendapat tentang hukuman bagi pelaku homoseksual:

1. Dihukum dengan hadd zina yaitu dirajam bagi yang muhshan dan di-jilid bagi yang ghairu muhshan.
2. Dibunuh, baik pelaku maupun obyeknya, baik muhshan maupun ghairu muhshan.
3. Dibakar dengan api, baik pelaku maupun obyeknya. Ini adalah pendapat para sahabat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam.
4. Dilempar dari tempat yang tinggi dengan kepala di bawah kemudian dilempari batu. Ini adalah pendapat Abdulllah Bin Abbas Radhiallahu anhu.

Adapun menurut Imam Abu Hanifah, pelaku homoseksual hanya dihukum ta’zir karena tindakan homoseksual tidak sampai menyebabkan percampuran nasab. Sedang ta’zir-nya adalah dimasukkan ke penjara sampai bertaubat atau sampai mati.

Jadi jelas bahwa perilaku LGBT bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut pelakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS Al -A’raf[7];84) : Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (Q.S. Al Ankabut [29]; 30), Az-Zalimum (orang yang menganiyaya diri) (Q.S. Al Ankabut [29];31).

Wallahu’alam Bishowab.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih Mengambang Pelaksanaa DAK Pendidikan Taput 2011

    Masih Mengambang Pelaksanaa DAK Pendidikan Taput 2011

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TARUTUNG : Dana Alokasi Khusus (DAK ), bidang pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2011 masih ngambang pelaksanaannya. Karena sampai sekarang belum ada keluar Petunjuk pelaksanaan serta Petunjuk teknisnya ( Juklak dan Juknis ). Pernyataan ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Asset Daerah ( DIPENLOKA ) Kabupaten Tapanuli Utara James Simanjuntak beberapa […]

  • JK: Film Anti-Islam, Umat Muslim Jangan Anarkis

    JK: Film Anti-Islam, Umat Muslim Jangan Anarkis

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JK menilai, perbuatan sang sutradara sudah melanggar hukum. Makasar, (MO) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengecam beredarnya dan dibuatnya film “Innocence of Muslim” yang dinilai menistakan agama Islam. Menurut Jusuf Kalla, meski marak protes, umat Islam seluruh dunia diimbau tidak bersikap anarki. “Semoga reaksi itu tidak dilakukan dengan anarki,” kata Jusuf Kalla usai meresmikan […]

  • PLN Juga Belum Ada di Desa Batahan, Kotanopan

    PLN Juga Belum Ada di Desa Batahan, Kotanopan

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Selain kondisi jalan teramat parah, jaringan PLN juga belum ada di Desa Batahan Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal (Madina). Sektor pendidikan dan kesehatan juga sangat memprihatinkan di desa terisolir tersebut. “Sebetulnya keluhan ini sudah sering kita sampaikan baik itu melalui media, melalui DPRD Madina, akan tetapi nampaknya pembangunan belum terlaksana,” kata tokoh […]

  • Paluta Terima 122 CPNS Formasi Didominasi Guru

    Paluta Terima 122 CPNS Formasi Didominasi Guru

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PALUTA, – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), akhirnya secara resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada 122 formasi yang diterima tahun 2013 ini. Dari 122 formasi itu, rinciannya terdiri dari tenaga guru 67 orang, tenaga kesehatan 42 orang dan tenaga teknis sebanyak 13 orang. “Sesuai dengan […]

  • Mulai Besok, Guru TKS di Madina Terima Gaji 7 Bulan

    Mulai Besok, Guru TKS di Madina Terima Gaji 7 Bulan

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Mulai besok, Selasa (8/11/2022) para guru status honorer TKS di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, akan memperoleh gaji 7 bulan. “Saya sudah menandatangani surat pencairan gaji guru honorer atau TKS. Saat ini sedang proses di Dinas Keuangan. Insa Allah besok sudah bisa dicairkan, pencairnya kita rapel 7 bulan sekaligus sampai bulan […]

  • MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (2)

    MANDAILING DALAM LINTASAN SEJARAH (2)

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    oleh : Z. Pangaduan Lubis Hipotesis Tentang Kerajaan Mandala Holing Pada bagian terdahulu sudah dikemukakan bahwa di Simangambat terdapat reruntuhan Candi Siwa (Hindu) dari abad ke-8. Candi tersebut jauh lebih tua dari candi-candi di Portibi (Padang Lawas) yang menurut perkiraan para pakar dibangun pada abad ke-11. Dengan adanya candi ini bisa menimbulkan pertanyaan mengapa dan […]

expand_less