Central Business District (CBD) dibangun di lahan eks Lapangan Golf Polonia, Medan. Saat ini pengerjaannya sedang berlangsung. Namun pembangunan CBD menuai protes dari masyarakat setempat dan yang lainnya karena dinilai merusak lingkungan.
Pembangunan CBD juga dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan aktivitas Bandara Polonia. Pasalnya, jarak proyek CBD hanya 150 meter dari landasan pacu dari yang seharusnya 300 meter.
Selain itu, bangunan dengan fasilitas hotel yang akan melebihi ketinggian 14 meter. Hal itu melanggar ketentuan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).
Apalagi CBD Polonia belum membayar BPHTB sebesar Rp40 miliar atas peralihan lahan sehingga kuat dugaan pembangunan CBD sarat “permainan”.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum mengusut pembangunan CBD Polonia, karena dinilai hanya menguntungkan berbagai pihak dan merugikan orang banyak termasuk penerbangan.
Desakan tersebut disampaikan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Medan Ferdinand Ghodang di Medan, Kamis (10/03/2011).
Menurutnya, sesuai hasil investigas Intelijen Lira Medan, banyak keganjilan dalam pembangunan tersebut, seperti merusak lingkungan, karena resapan air sudah berkurang sehingga dikhawatirkan nantinya Bandara Polonia bisa kebanjiran.
“Apalagi kita ketahui BPHTB belum dibayar kepada Pemko Medan, sehingga sudah jelas melanggar kewajiban sebagai wajib pajak. Untuk itu, kita juga meminta kepada Walikota Medan Rahudman Harahap agar berani menindak bawahannya yang bermain terkait izin bangunan dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, syarat pendirian CBD Polonia sudah lengkap, terutama Amdalnya, sehingga tidak ada yang harus dipermasalahkan karena sudah dikaji tim pengkaji Amdal Kota Medan.
“Pembangunan CBD Polonia Medan dalam pelaksanaannya mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang benar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Masalah ketinggian gedung pertokoan, sudah mengikuti teknis ketinggian bangunan yang telah ditetapkan. Begitu juga masalah peruntukan lahan sudah sesuai dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Medan Polonia untuk perdagangan dan direncanakan 7,56 persen dari luas total lahan proyek itu untuk pertokoan dan pasar swalayan.
Pembangunan rumah toko (Ruko) ini diharapkan dapat memicu awal pengembangan kawasan tersebut menjadi salah satu pusat perdagangan dan komersial baru di Kota Medan, katanya. (BS-024)
sumber : Beritasumut