Seputar Madina

Mahasiswa Madina Kembali Turun ke KPK Plus Kejagung

Tatak dari Biro Humas KPK (berjilbab) menerima dokumen pengaduan FMMP Madina di depan gedung KPK di Jakarta, Rabu (24/2/2021). Foto : FMMP Madina

JAKARTA (Mandailing Online) – Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Mahasiswa Peduli Mandailing Natal (FMMP Madina) kembali melalukan aksi Jilid 2  di depan gedung KPK RI dan KEJAGUNG RI, Rabu (24/2/2021) di Jakarta.

Dalam tuntutannya FMMP meminta  ketua KPK agar segera memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam menggunakan anggaran penanganan dana covid 19 di Kabupaten Mandailing Natal yang merugikan keuangan negara masyarakat Mandailing Natal.

Di KPK mahasiswa diterima Tatak dari Biro Humas KPK.

Sedangkan di Kejaksaan Agung mereka diterima Purwoko dari Bagian Pengaduan Masyarakat.

Di hadapan mahasiswa Purwoko menyatakan akan laporan mahasiswa itu akan diteruskan kepada Jaksa Pidana Khusus (Jampidus).

FMMP Madina dalam aksi demo di depan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (24/2/2021). Foto : FMMP Madina

“Oknum-oknum yang diduga terlibat meliputi kepala desa, camat, kepala dinas PMD dan Kadis Kesehatan, sejumlah kepala dinas lainnya serta Sekda Kabupaten Mandailing Natal,” FMMP dalam rilis pers ditandatangani Kordinator Aksi, Herman Birje Nasution diterima Mandailing Online, Rabu.

Titik berat dugaan permainan korupsi itu dikordinir pejabat di Dinas PMD karenakan dana sebesar  Rp. 57.369.172.800 untuk 377 Desa di Mandailing Natal berada dalam naungan Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal.

“Kami duga dengan sangat kuat disalahgunakan untuk mempengaruhi masyarakat melalui BLT Dana Desa tahap 3,” lanjut FMMP.

Dalam penyalurannya FMMP menemukan adanya dugaan mobilisasi pemilih di 157 desa yang disalurkan pada tanggal 7-8 desember 2020. Hal ini diperkuat menurut salah satu pengakuan dari warga setempat dan pernyataan oknum kadis PMD Kabupaten Mandailing Natal, Sahnan Batubara, di salah satu media online lokal bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahap 3 untuk tanggal 7-8 desember 2020 sebanyak 157 desa.

“Dan dana sebesar Rp. 3.240.827.752 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, belanja tidak terduga sebesar Rp.22.268.636.643 yang dikelola oleh OPD lainnya seperti Dinas PUPR, BPBD Madina dan lainnya dugaan kuat terindikasi korupsi untuk memperkaya diri, golongan, dan kelompok tertentu yang menurut dugaan kami aliran dana ini mengarah kepada salah satu pasangan calon bupati petahana pada pilkada kabupaten Madina tahun 2020”.

“Disamping itu keterlambatan usulan program RKPDES Madina tahun 2020 yang molor hingga bulan Oktober tahun 2020 kami duga adalah suatu siasat untuk memperlambat proses pencairan dana desa dari rekening kas umum nasional (RKUN) kantor perwakilan kota padang sidempuan kepada rekening kas umum desa (RKUDES)”.

Keterlambatan ini memunculkan stigma baru bahwasannya ada dugaan persoalan hukum yang menyangkut laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2019 yang menurut hasil investigasi FMMP di lapangan adalah syarat muatan dugaan korupsi. Hal ini terbukti dengan banyaknya desa-desa yang melakukan pemblongkiran jalan lintas Sumatera diantaranya Desa Hutapuli Kecamatan Siabu dan Desa Mompang Julu Kecamatan  Panyabungan Utara yang menuntut keterbukaan APBD Desa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Sehingga kami berpendapat bahwasannya aparat penegak hukum yaitu Jaksa Agung dan KPK sudah saatnya memantau serta menurunkan tim ke Kabupaten Mandailing Natal sebagai tindak lanjut dari aksi yang kami lakukan hari ini”.

“Jika memungkinkan kami berharap supaya Jaksa Agung dan KPK memberikan hukuman mati bagi pelaku korupsi penanganan Covid 19 yang bersumber dari APBD  Kabupaten dan APBDes Madina Tahun 2020, apabilla terbukti di pengadilan nantinya supaya berkomitmen penuh untuk menjalankan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu memberikan hukuman mati, karena sudah berani melakukan dugaan tindak pidana korupsi di masa pandemi covid-19 di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020”.

Di akhir pernyataanya FMMP meyakini Jaksa Agung dan KPK masih memiliki komitmen penuh dan integritas yang timggi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsikan oleh pihak-pihak tidak bermoral di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, FMMP telah melakukan aksi serupa di halaman KPK pada 18 Pebruari 2021 membawa data awal dugaan penyalahgunaan BLT Covid 12 dari Dana Desa. (rel)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.