Medan – Mantan Kadis Keuangan Pendapatan Anggaran Daerah (KPAD) Pemko Sibolga, Hasibuan, diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait dugaan korupsi pengadaan lahan seluas tiga hektare untuk pembangunan terminal truk di Huta Toruan, Sibolga Utara, Kota Sibolga, dengan anggaran Rp 1,5 miliar. Sebelum diperiksa pada Rabu (18/3/2015), Hasibuan selaku pengguna anggaran dalam proyek yang dananya bersumber dari APBD Pemko Sibolga tahun 2013 itu sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
Dir Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Ahmad Haydar melalui Kanit II Kompol Hasan By mengatakan, Hasibuan diperiksa pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Tadi kita sudah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan statusnya meningkat jadi tersangka. Kita akan melakukan gelar perkara," ujarnya.
Hasan By juga mengatakan, jumlah tersangka bisa lebih dari satu orang, sedangkan sebelumnya telah diperiksa sedikitnya 32 orang saksi baik dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni marga Hutagalung maupun saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sibolga dan Dinas Kehutanan Pemko Sibolga.
"Lahan tiga hektare itu hutan lindung, namun supaya bisa dialihfungsikan, Pemko Sibolga menyerahkan ganti rugi kepada masyarakat seolah-olah lahan itu milik turun-temurun masyarakat. Bahkan, pihak panitia diduga melakukan mark up harga," papar Hasan By.
Padahal, imbuhnya, berdasarkan SK Menhut No 44 pengalihfungsian hutan lindung harus seizin Menteri Kehutanan, tapi hal itu tidak dilakukan Pemko Sibolga sehingga terjadi kerugian negara.
Lebih lanjut Hasan By menjelaskan, penyidik tipikor sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Cabang Sumut untuk menghitung kerugian Negara dan setelah kerugian negara diketahui segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Terkait dugaan korupsi itu, penyidik Tipikor Poldasu sudah memeriksa Kabag Pengukuran BPN Kota Sibolda, R Sembiring dan Kabag Pendataan Pemko Sibolga, Agus Hutabarat, sebagai saksi, Rabu (14/1).
Mengenai dugaan keterlibatan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk dan Sekdako Sibolga Drs M Sugeng, menurut Hasan By yang mantan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi itu masih dalam penyelidikan. "Dalam proyek itu sekda sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran-red), jadi tidak terlepas dalam pemeriksaan. Kita akan jadwalkan pemeriksaan," imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya pada Senin (23/2) hingga Kamis (26/2) tim penyidik Unit 2 Subdit III/Tipikor Poldasu berjumlah empat orang dipimpin Kanit Kompol Hasan By sudah turun ke Sibolga, melakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi termasuk saksi ahli dari BPN dan dinas kehutanan. Rencananya, Kamis (19/3) tim akan kembali ke Sibolga melakukan pemeriksaan tambahan.
Sekda Pemko Sibolga, Drs M Sugeng, telepon selulernya tidak aktif saat akan dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan terminal truk di Huta Toruan, Sibolga Utara itu.