Seputar Madina

Mantan Wagubsu: KPK dan Polri Harus Periksa Bupati Madina

 

MEDAN (Mandailing Online) – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Lundu Panjaitan meminta KPK dan Mabes Polri segera turun menelusuri keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) yang dinilai mengangkangi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Ia juga mendorong pengurus KP USU untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Dahlan Hasan Nasution ke KPK dan Mabes Polri.

Menurut Lundu, sikap Dahlan selaku Bupati Madina tak taat hukum dan patut dipertanyakan. Di mana dengan ‘power’-nya sebagai Bupati Madina tidak menjalankan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

“Bisa saja ada indikasi permainan kala Bupati Madina ini tidak melaksanakan putusan inkracht dari Mahkamah Agung terkait IUP KP USU,” kata Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1965 ini, Selasa (8/9) yang dilansir Waspada Online.

Menurut Lundu, yang juga memiliki pengalaman sebagai Kepala Biro Hukum Pemprovsu, sikap Dahlan ini dapat dikatakan di luar kewajaran. Oleh karena itu, atas persoalan IUP KP USU ini, sudah sepantasnya menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“KPK dan Mabes Polri diminta segera turun menelusuri putusan Bupati Madina yang dinilai berindikasi permainan. Apalagi kita ketahui Dahlan Hasan Nasution kembali maju sebagai calon incumbent Bupati Madina. Jadi patut dipertanyakan kebijakannya. Jangan-jangan ada skandal dibalik surat-surat keputusan tersebut,” cetus Lundu Panjaitan.

Ia mendorong pengurus KP USU untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Dahlan Hasan Nasution ke KPK dan Mabes Polri terkait putusannya dengan mengeluarkan tiga putusan yang dinilai mengangkangi putusan MA itu.

Untuk diketahui, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, pada 7 Agustus 2015, mengeluarkan tiga Surat Keputusan. Pertama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012.

Sebelumnya, LBH Medan juga telah menilai bahwa kebijakan bupati Madina itu telah mengangkangi putusan yang berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung.

Kabag Humas Pemkab Madina, Adnan,SH.MM yang dikonfirmasi Mandailing Online via telefon seluler, Senin (7/9) menyatakan bahwa belum mengetahui penilaian pihak LBH Medan itu.

Di hari yang sama via telefon seluler, Kabag Hukum Pemkab Madina, Alamulhaq menyatakan bahwa persoalan izin KPU USU itu merupakan wilayah kewenangan Dinas Kehutanan Perkebunan Madina.

 

 

Sumber: Waspada Online

Editor  : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.