Artikel

Memaknai Pemangku Adat Dalam Kontekstualitas Mandailing (1)

 

Oleh: Askolani Nasution

Budayawan/Sutradara

 

Rencana untuk menyelenggarakan Musyawarah Pelestarian Adat dan Budaya Mandailing ternyata disikapi secara berbeda. Berbagai diskursus berkembang menyangkut otoritas penyelenggara. Tapi lebih parah lagi, adanya sikap sebagian pihak pemangku adat yang mengklaim diri sebagai pemilik legalitas segala yang berbau adat dan budaya Mandailing Natal. Berbagai persoalan itu idealnya dipatronkan kepada substansi adat dan budaya Mandailing yang sebenarnya, bukan atas dasar resepsi tertentu, apalagi atas dasar kepentingan tertentu saja.

Munculnya berbagai reaksi sosial yang negatif, secara garis besar terjadi karena menempatkan adat di atas kebudayaan. Padahal, adat hanyalah sub-domain dari kebudayaan.  Ahli sosiologi/antropolgi, Koentjoroningrat menempatkan kebudayaan pada struktur tertinggi dalam piramida struktur sosial. Domainnya mencakup 1) sistem kepercayaan, 2) ilmu pengetahuan, 3) peralatan hidup, 4) mata pencaharian dan sistem ekonomi, 5) sistem kemasyarakatan, 6) bahasa, dan 7) kesenian. Adat hanyalah domain dari sistem kemasyarakatan, selain sistem hukum dan filsafat. Dengan begitu, amat keliru jika memposisikan adat sebagai piramida tertinggi. Lebih tragis lagi jika memposisikan pemangku adat, dengan kumpulan raja-raja, sebagai satu-satunya pemilik otoritas atas pelestarian adat.

Raja-raja Mandailing amat berbeda dengan raja-raja Jawa dalam berbagai hal, baik menyangkut otoritas kekuasaan sosial, otoritas geografis, maupun sistem dinasti. Raja di Jawa diyakini lahir dari wangsit, penunjukan langsung dari roh tertinggi. Sekalipun kemudian sistem dinasti tetap menganut sistem patrilinial, raja ke putra mahkota, tetapi selalu dibalut dengan adanya “restu” suprastruktur, baik tuhan maupun dewa. Justifikasi itu yang membuat raja diterima keabsolutannya.

Di Mandailing, relasi supranatural itu tidak menjadi justifikasi keabsolutan hirarki. Semua anak-anak raja sama kedudukannya. Sekalipun anak tertua acapkali menjadi pengganti raja yang mangkat, tapi sang raja juga membagi daerah-daerah kekuasannya kepada anak-anaknya yang lain dengan cara mendirikan wilayah baru dan menempatkan para anak-anaknya sebagai raja di sana. Penempatan itu tak ada kaitannya dengan wangsit tertentu sebagaimana di Jawa, tetapi atas dasar pembagian kekuasaan yang berkeadilan. Karena itu, sebelum kolonialisme, tidak ada satu kerajaan di Mandailing yang berada dalam koordinasi atau menjadi subdomain kerajaan induk, kecuali atas dasar hubungan darah.

Itu amat berbeda dengan raja-raja Jawa yang melakukan perluasan wilayah geografis kerajaan atas dasar akses ekonomi. Karena itu perluasan kekuasan dilakukan dengan eksvansi tentera kerajaan.

Pola kekuasaan tradisional itu berubah ketika Belanda masuk ke Mandailing Natal tahun 1840-an dan melakukan redefinisi terhadap berbagai tatanan yang ada. Untuk perpanjangan administrasi kekuasan pemerintahan, Belanda membentuk kekuriaan. Sistem pemerintahan yang menggabungkan sistem tradisional dengan sistem kolonialisme itu, menunjuk seorang raja sebagai Kepala Kuria dan memiliki kekuasaan yang bersifat koordinatif.

Melalui bentuk baru itu, beberapa huta atau harajaon tunduk kepada satu orang Kepala Kuria. Dan seluruh tanah di wilayah raja-raja bawahan itu diklaim sebagai tanah ulayat kekuriaan. Tragisnya, sekalipun itu bertentangan dengan substansi sistem kekuasaan tradisional Mandailing, sekalipun Indonesia telah merdeka, sebagian pihak tetap mengklaim tanah ulayat tersebut sebagai otoritas kekuriaan.

Dalam sistem tradisional, kerajaan di Mandailing hanya memelihara sedikit pasukan keamanan yang disebut Ulu Balang. Ulu Balang dalam konteks kerajaan Mandailing bukan pada ranah militer sebagaimana di Jawa, tapi hanya sebatas upaya melindungi keluarga raja, bukan melindungi kestuan wilayah geografis huta. Karena itu, Hulu Balang tidak pernah digunakan untuk maksud perluasan teritorial kekuasaan raja, kecuali sebatas perlindungan desa dari gangguan desa tetangga.

Selain itu, raja dalam konteks Mandailing, tidak memiliki kekuasaan absolut atas hukum dan perundang-undangan. Badan legislatif yang berperan membuat undang-undang atau uhum dalam pemerintahan Mandailing, bukan melekat pada personal raja semata, tetapi pada lembaga namora-natoras. Namora-natoras terdiri dari Raja dan tokoh-tokoh rumpun keluarga lain atau parkahanggian, cerdik pandai, ulama, dan hatobangon. Pembuatan peraturan dan pengawasannya diputuskan secara kolektif-kolegial dalam sidang adat, bukan pada otoritas raja saja sebagaimana di Jawa. Penetapan putusan adat tersebut dinyatakan dalam ungkapan:

 

… muda tartiop opat na

ni paspas naraco holing

ni ungkap buntil ni adat

ni suat dokdok ni hasalaan

ni dabu utang dohot baris …

 

Bahkan proses persidangannya dilakukan secara terbuka di Sopo Godang (Balai Sidang Adat), bukan di ruang kerja raja, agar bisa didengarkan rakyat secara umum. Bahkan sopo juga didirikan lebih dekat kepada ruang pemukiman umum dalam wilayah Bagas Godang, bukan pada posisi yang lebih dekat dengan istana kerajaan.

Karena wilayah geografis kerajaan bukan terbentuk atas daerah-daerah taklukan sebagaimana di Jawa, raja-raja Mandailing tidak memiliki tanah bengkok. Kalaupun kerajaan memiliki tanah ulayat, hanya karena perluasan anak-anak kerajaan baru, bukan daerah taklukan. Selain itu, tanah ulayat tersebut tidak diperuntukkan untuk akses ekonomi, upeti, dan sebagainya, tetapi lebih kepada peruntukan sosial. Misalnya, untuk tempat perkampungan baru jika ada perpindahan keluarga dari luar kerajaan.

Seperti perkampungan perantau dari Utara di wilayah Sibaruang, Lumban Pinasa, Janji Matogo, Kampung Baru, dan daerah-daerah sekitar Naga Juang. Karena itu, munculnya sengketa batas wilayah antara bekas kerajaan di Mandailing, timbul karena ketidaktegasan batas wilayah tersebut sejak masa kerajaan. Ketidaktegasan itu tentu karena tanah tersebut tak pernah sungguh-sungguh menjadi sumber ekonomi kerajaan. (bersambung)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.