Seputar Madina

Merusak Konstruksi Tanah, Tinjau Ulang Izin PT BME di Siabu

PANYABUNGAN, Secara empiris semua perusahaan tambang pasti akan merusak lingkungan, terutama tambang emas, batubara dan timah, karena bahan tambangnya ada di perut bumi yang harus dibor atau digali baik secara manual maupun secara modern. ā€œ kibatnya kontruksi tanah pegunungan dan lingkungan hidup lainnya akan rusak baik hutan, batuan dan sumber daya alam hayati, flora dan fauna lainya,ā€ demikian disampaikan ketua Peradi wilayah Tabagsel, H Ridwan Rangkuty SH MH kepada Portibi DNP, Selasa (3/1) di Panyabungan.
Dikatakan, demikian halnya yang dilakukan oleh PT Bahana Multi Energy (BME) yang mempunyai izin pertambangan timah hitam di wilayah Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu dari Bupati Madina Amru Daulay yang dikeluarkan menjelang akhir jabatannya. ā€œIzin usaha pertambangan PT BME harus ditinjau ulang dengan menyesuaikan dengan PP no.22 tahun 2010 dan peraturan lainnya, Bupati Madina harus terlebih dahulu membentuk Tim Amdal daerah yang melibatkan masyarakat, LSM dan pemerhati lingkungan,ā€ ungkap Ridwan.
Ditambahkan, jika PT BME beroprasi dapat dipastikan akan merusak konstruksi tanah dan bebatuan pegunungan di tor Aek Latok Desa Lumban Dolok yang mengakibatkan jika turun hujan akan terjadi banjir dan longsor, karena diatas perbukitan akan timbul danau-danau kecil bekas galian yang akan menghayutkan desa-desa di sekitar seperti Desa Lumban dolok, Desa Huraba, Aek Mual, Sinonoan, Siabu, Huta Bangun, Desa Pintu Padang Julu dan bahkan sampe ke Desa Tangga Bosi. ā€œJadi untuk mengantisipasi ini sangat diharapkan apabila Bupati Madina HM Hidayat Batubara SE segera melakukan peninjauan ulang izin dari PT BME dan menyesuaikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,ā€ pinta Ridwan.nPD04(portibi)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.