Seputar Madina

Octo B Simanjuntak Ditahan


Panyabungan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Mutiara Rangkuti, menyampaikan apresiasinya seputar penahanan, Octo B Simanjuntak oleh pihak Kejaksaan Negeri Panyabungan.

“Secara pribadi maupun institusional kami menyambut baik setiap langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam rangka percepatan penyelesaian masalah-masalah di bidang perkebunan. Bagaimanapun juga masalah-masalah di bidang perkebunan dan pertanahan, adalah masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang perlu mendapat kepastian hukum secepatnya,” Ali di Panyabungan, Jumat (04/02/2011).

Seperti diketahui, masalah perkebunan yang melibatkan Octo B Simanjuntak telah berjalan cukup lama. Masalah ini dipicu aksi masyarakat ke DPRD Madina awal April 2010, yang menuntut penyelesaian indikasi pelanggaran UU No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan oleh Octo B Simanjuntak yang membangun perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 500 ha tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Namun dalam perkembangan kasus selanjutnya, ternyata permasalahan ini juga menyangkut keabsahan alas hak atas tanah yang ada dalam areal lebih kurang 500 ha tersebut, dalam bentuk pemalsuan surat-surat keterangan kepemilikan tanah.

Terkait masalah ini juga, sebelumnya Pengadilan Negeri Mandailing Natal melalui Putusan Nomor 272/Pid.B/2010/PN.MDL dan Nomor 272/Pid.B/2010/PN.MDL tanggal 4 Januari 2011, telah memvonis Ali Amin dan Satri Harahap (mantan Kepala Desa Sikapas) dan telah berkuatan hukum tetap.

Menanggapi hal tersebut, lebih lanjut Ali menyampaikan, dengan ditahannya Octo B Simanjutak, merupakan bukti keseriusan dan keinginan kuat pihak Polres dan Kejaksaan dalam penyelesaian masalah-masalah pidana di bidang perkebunan. Ini tentunya harus terus kita dukung, tegas Ali yang juga Anggota Komisi II DPRD Madina membidangi masalah perkebunan.

Di lain pihak, lanjut Ali, penahanan Octo B Simanjuntak diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi setiap pelaku usaha perkebunan, agar dalam setiap tahapan-tahapan usahanya senantiasa tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan di bidang pertahanan dan perkebunan yang berlaku. Sudah saatnya perusahaan harus lebih mengedepankan aspek kemashlahatan masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan bisnis.

“Selaku wakil rakyat, bersama rekan-rekan di Komisi II DPRD Mandailing Natal, kami akan selalu mengawasi persoalan-persoalan perkebunan yang muncul di masyarakat. Saya juga yakin penahanan Octo B Simanjutak ini merupakan kabar baik bagi masyaraka Madina, khususnya bagi perjuangan masyarakat Sikapas,” tandas Ali. (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda