MADINA- Seorang oknum guru berinisial K (28), yang mengajar di salah satu sekolah swasta setingkat SMP di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal mencabuli siswinya sebut saja Bunga (16), yang saat ini duduk di kelas tiga. Perbuatan asusila tersebut dilakukan warga Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu ini sebanyak lima kali di sebuah gubuk kebun rambutan milik ortu tersangka di Simangambat.
Informasi yang diperoleh METRO dari Kasat Reskrim Polres Madina AKP SM Siregar SH melalui PS Kanit III, Bripka Suparmin, Kamis (2/12) mengatakan, dugaan perbuatan cabul itu telah dilaporkan ortu Bunga yakni ST, warga Kecamatan Siabu ke petugas kepolisian, Senin (15/11) lalu.
Diceritakan Bripka Suparmin, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, awalnya orangtua korban melihat putrinya tersebut berperilaku tidak seperti biasanya. Bunga sering melamun, sehingga orangtuanya menanyakan perihal apa yang terjadi.
Semula, korban berusaha menutupi aibnya. Namun, karena didesak terus, Bunga akhirnya mengakui bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oknum guru K.
Bripka Suparmin juga menerangkan, pencabulan tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku. Di mana sebelumnya, antara korban dengan K diduga menjalin hubungan kasih.
“Keduanya memiliki hubungan cinta dan akhirnya Bunga menjadi korban nafsu pencabulan oleh K. Korban disetubuhi sebanyak lima kali di tempat yang sama yakni di gubuk salah satu kebun rambutan milik orangtua pelaku di Simangambat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Suparmin, saat ini tersangka K sudah diamankan di Mapolres Madina yang terletak di Desa Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka K mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di kebun milik orangtuanya.
“Pencabulan itu kadang dilakukan usai pulang sekolah, kadang di hari libur seperti hari Minggu. Tapi yang jelas, pelaku telah mengakui perbuatannya yang menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” ungkap Suparmin. Masih dikatakannya, pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 subsider pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu pihak sekolah yang dikonfirmasi METRO mengaku tidak mengetahui kasus yang menimpa Bunga. Bunga sendiri masih masuk sekolah sampai saat ini.
“Kami tak tahu soal kejadian ini, setahu saya siswi kami (Bunga, red) itu masih masuk sekolah. Namun, pelaku memang sejak beberapa bulan terakhir jarang masuk mengajar. Dan kalaupun kami tahu dari semula, kami akan langsung pecat guru yang bersangkutan,” ujarnya sembari meminta namanya jangan ditulis. (wan)
Sumber : metro Tabagsel