Berita Sumut, Seputar Madina

Ombudsman Minta Komisi A DPRD Sumut Batalkan Hasil Seleksi KPID

MEDAN (Mandailing Online) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Komisi A DPRD untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024 sebab ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman James Marihot Panggabean mengatakan, sesuai hasil laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman didapatkan tiga poin penting.

Pertama, tahapan seleksi Komisioner KPID Sumut tidak memenuhi syarat. Kedua, adanya proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.

Dari tiga poin tersebut, Ombudsman menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada maladministrasi.

“Kami minta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A,” katanya.

Kemudian Ketua Komisi A diminta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner itu.

James menyebutkan, maladministrasi terdapat pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak melakukan uji publik sebelumnya.

“Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A,” kata James usai penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Ketua Komisi A Hendro Susanto, di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/3) sore.

Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.

“Kami tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih. Makanya, kami simpulkan terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu,” jelas James.

Atas temuan itu, James juga meminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk  menyepakati sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam kocok ulang seleksi komisioner KPID Sumut yang akan dilaksanakan nanti.

Terkait temuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tak banyak berkomentar.

Untuk langkah berikutnya terkait penetapan hasil seleksi akan dilanjutkan atau diulang, Hendro menyerahkan keputusan kepada Pimpinan DPRD Sumut.

“Kami (Komisi A) kembali kepada Pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujarnya yang buru-buru pergi saat dimintai tanggapan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyatakan, Pimpinan Dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya.

“Karena itu, belum bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau diulang seleksi Komisioner KPID Sumut tersebut,” jelasnya.

Baskami menyebutkan, Pimpinan Dewan akan mengundang Komisi A untuk pembahasan.

“Kami akan sinkronkan kebenarannya. Mohon maaf, mereka yang terpilih punya hak dan yang tidak terpilih juga punya hak. Makanya, kita akan mengambil keputusan yang terbaik,” terangnya.

“Sah-sah saja saran Ombudsman, tapi kami punya hak mengkajinya apakah benar saran tersebut? Mohon bersabar kepada semua pihak dan kami akan buat yang terbaik,” lanjutnya.

 

Editor: Roy Adam

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.