Seputar Madina

Panitia Pilkades Tabuyung Diperintahkan Kirim Gugatan Cakades ke Kabupaten

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal Mukhsin Nasution. Foto: dok

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina), Sumut agar segera melimpahkan dokumen gugatan ke tingkat kabupaten untuk diproses.

Itu dikatakan Kepala Dinas PMD Madina, Mukhsin Nasution menjawab Mandailing Online di Panyabungan, Selasa (3/1/2023) terkait dua surat gugatan dari dua calon kepala desa (cakades) Tabuyung yang sejauh ini belum sampai kepada Dinas PMD Madina secara resmi.

Dia menyatakan telah mengetahui persoalan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Tabuyung.

Mukhsin menjelaskan, berdasar prosedural, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tabuyung (panitia desa) menyelesaikan permasalahan di tingkat desa.

Namun, apabila panitia desa tidak dapat menuntaskannya maka panitia desa melaporkannya kepada Badan Perwakilan Desa (BPD). Kemudian BPD meneruskan dokumen gugatan itu kepada bupati Madina melalui pemerintah kecamatan.

Itu adalah jalur dan tahap-tahap langkah penyelasian.

Berhubung hingga saat ini tak selesai di tingkat panitia desa, Mukhsin Nasution menyatakan pihaknya telah memerintahkan panitia desa segera menempuh prosedur agar surat gugatan tiba di tingkat kabupaten.

Meski panitia desa telah memperlihatkan dua surat gugatan itu kepada Mukhsin via aplikasi WhatsAap, namun, secara prosedur haruslah dokumen fisiknya yang diterima.

Pemungutan suara pilkades di Tabuyung berlangsung tanggal 19 Desember 2022. Terdiri 6 TPS (Tempat Pemungutan Suara), diikuti 5 calon kepala desa (calon kades) atau kontestan.

Sejumlah kejanggalan melahirkan gugatan dari dua calon kades, masing-masing atas nama Asmaul Mikdar Daulay dan Siti Berlian Sari.

Siti melayangkan gugatan pada tanggal 21 Desember 2022 atau dua hari pasca hari H.

Surat gugatan itu telah diterima Paniatia Pemilihan Desa Tabuyung, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.

Sejumlah poin kejanggalan dicuatkan pada surat gugatan. Antara lain: sejumlah oknum anggota panitia pemilihan dinilai tidak netral; surat undangan pemilih diduga tak sampai kepada sejumlah warga; sejumlah calon pemilih tak dapat menggunakan hak pilih; polemik keabsahan surat suara memiliki 2 lobang coblosan; banyak surat suara diduga tidak ada torehan tandatangan panitia.

Dari semua kejanggalan itu, penggugat meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang.

Peliput: Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.