Seputar Madina

Panwas Madina Tolak Gugatan Ali Mutiara-Safron

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Mandailing Natal (Madina) menolak secara keseluruhan gugatan pihak Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron,S.Psi dalam sidang pembacaan putusan terhadap sengketa Pilkada Madina, Rabu (26/8).

Sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada itu digelar di aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIM), Panyabungan dihadiri pihak KPU Madina selaku termohon dan pihak Ali Mutiara-Safron selaku pemohon.

Sengketa ini terkait keputusan KPU Madina yang menolak menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Madina Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S. Psi pada tahap pendaftaran bakal calon bupati/wakil bupati Pilkada Madina bulan Juli lalu.

Panwaslih Madina dalam putusannya menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Dan meminta kepada pihak pemohon dan pihak termohon untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Pertimbangan Pimpinan Musyawarah Panwaslih Madina dalam itu putusan itu berdasar fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan serta penilaian dan pendapat dari Pimpinan Musyawarah Panwaslih dikaitkan dengan aturan perundang-undangan.

Lebih rinci pertimbangan keputusan itu menyatakan bahwa KPU Madina telah menerima pendaftaran pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM pada tanggal 26 Juli 2015 dengan partai pengusung Partai Hanura dan PBB.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur ketentuan sebagai berikut : “Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) calon, dan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik lainnya”.

Bahwa partai politik yang telah menyatakan dukungannya dan menandatangani formulir B, B1, B2 KWK tidak dapat menarik dukungan pasangan calon yang bersangkutan, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 berbunyi : Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Bahwa pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM didaftarkan terlebih dahulu ke KPU Madina pada tanggal 26 Juli 2015 sebelum pasangan calon Ir.Ali Mutiara Rangkuti dan Shafron, S. Psi.

Bahwa Partai Hanura memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM.

Bahwa pada substansi persengketaan antara pemohon dan termohon terletak dalam persoalan adanya perubahan dukungan dari Drs. HM. Yusuf Nasution,Msi-H. Imron Lubis,S.Pd.MM sesuai Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/208/DPP-HANURA/VII/2015 tertanggal 23 Juli 2015 berubah menjadi Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron S.Psi dengan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/B/259/DPP-HANURA/VII/2015 tertanggal 25 Juli 2015 sebagai pasangan calon yang diusung Partai Hanura Kabupaten Mandailing Natal.

Bahwa adanya reposisi kepengurusan pimpinan DPC Hanura Kabupaten Mandailing Natal dari Ir. H. Ali Makmur Nasution sebagai ketua dan Parmonangan Rambe, SP sebagai Sekretaris menjadi Aryanto Harahap, SH sebagai ketua dan Irwan Saputra Rangkuti sebagai Sekretaris sesuai Surat Keputusan Nomor : SKEP/038/DPP-HANURA/VII/2015.

Bahwa reposisi kepengurusan DPC Partai Hanura Mandailing Natal dari fakta-fakta persidangan terdapat perbedaan pendapat antara pihak pemohon dengan pihak termohon, yaitu :

  1. Oleh saksi pemohon Hary Lotung mengatakan bahwa hal itu telah disampaikan kepada pihak ketua KPU Madina melalui telepon seluler.
  2. Oleh Ketua KPU membantahnya dan menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan terkait adanya reposisi kepengurusan Partai Hanura.

Bahwa perubahan dukungan terhadap pasangan calon kepada Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron,S.Psi tidak dapat dikuatkan keabsahannya oleh pemohon, karena:

  1. Saksi yang dihadirkan dan yang dapat diperiksa dibawah sumpah hanya 1 orang dari DPP Hanura.
  2. Tidak ada saksi yang dihadirkan dari pengurus DPD Hanura Provinsi Sumatera Utara.
  3. Tidak ada saksi yang dihadirkan dari partai pengusung lainnya, yaitu saksi dari PKP Indonesia.
  4. Berkas terkait surat dukungan dan keputusan reposisi kepengurusan DPC Hanura di Kabupaten Mandailing Natal yang ada hanya salinan (foto copy).
  5. Berkas terkait keputusan reposisi kepengurusan DPC Hanura di Kabupaten Mandailing Natal tidak dilengkapi dengan Berita Acara dan Daftar Hadir terkait musyawarah dalam pengambilan keputusan dimaksud.

Berdasar fakta-fakta persidangan di atas, Panwaslih Madina memutuskan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan. Dan meminta kepada pihak pemohon dan pihak termohon untuk melaksanakan keputusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hokum Ir. Ali Mutiara Rangkuti-Shafron S.Psi, Dianti Novita Marwa, SH menjawab wartawan, Rabu (26/8) menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN atas putusan Panwaslih itu.

Peliput : Holik Nasution

Editor  : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.