Ekonomi

Pasca Terbit WPR, Madina Kini Tunggu Juknis

Pertemuan para penambang dengan Pemkab Madina dilakukan di aula kantor bupati Madina, Kamis (15/9/2022) dipimpin Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution.

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

WPR itu hasil upaya Pemkab Madina agar rakyat bisa menyelenggarakan penambangan emas secara legal dan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan.

Hanya saja, rakyat belum bisa menambang sebelum Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) belum diterbitkan pemerintah Indonesia sebagai penjabaran WPR di Madina.

Oleh karena itu, pertemuan para penambang dengan Pemkab Madina dilakukan di aula kantor bupati Madina, Kamis (15/9/2022) dipimpin Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution.

Hadir Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution; Asisten I, Alamulhaq Daulay; Asisten III, Sahnan Batubara; Kepala Dinas Pertanahan Madina, Faisal; Ketua Dewan Riset dan Inovasi Madina, Irwansyah Nasution; tokoh pemikir, Irwan Daulay; para rakyat penambang dari sejumlah kecamatan.

Di pertemuan itu dibahas berbagai aspek. Antara lain, bagaimana upaya lanjutan agar Juknis mapun Juklak WPR di Madina bisa segera diterbitkan pemerintah Indonesia; apa saja persiapan para penambang sebelum Juknis dan Juklak terbit; juga membahas tentang betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup ditengah kegiatan penambangan.

Lembaga berbentuk koperasi yang akan mewadahi para penambang juga dibahas.

Bagi para penambang, penerbitan WPR itu sangat berarti, sebab, mereka kelak sudah legal ketika bertambang.

Ahmat Tahir Nasution (mewakili penambang dari Kecamatan Batang Natal) mengungkap bahwa selama ini masyarakat di kecamatan itu mayoritas hanya bermatapencaharian sebagi petani penyadap karet dan bertambang emas.

Harga karet yang senantiasa relatif murah menyebabkan warga menyandarkan pendapatan dari aktivitas bertambang.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemkab Madina atas usaha untuk WPR,” katanya.

Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan bahwa Pemkab Madina hingga kini masih terus berupaya kepada Pemprov Sumatera Utara, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam percepatan penerbitan Juknis dan Juklak WPR.

Disamping itu, upaya menjaga lingkungan hidup juga ditekankan Atika. Menambang tanpa merusak lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius.

Atika menyebut, sektor tambang terutama pertambangan rakyat memiliki banyak sisi.

Satu sisi sektor tambang adalah potensi lapangan usaha dan lapangan kerja bagi rakyat di desa-desa yang tanahnya mengandung deposit emas. Di sisi lain, sektor tambang berdampak pada lingkungan hidup.

Oleh karenanya, Atika berharap agar aktivitas bertambang harus dibarengi dengan tanggungjawab menjaga lingkungan hidup.

Kepala Dinas Pertanahan Madina, Faisal mengungkap hingga kini WPR yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk Kabupten Madina sebanyak 8 titik dari 21 titik yang diajukan.

Delapan titik itu berada di Kecamatan Batang Natal, Linggabayu dan Kecamatan Muara Batang Gadis.

Pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara untuk memperoleh titik-titik kordinat dari 8 titik itu.

Dia juga mengungkap bahwa sejauh ini Pemerintah Indonesia telah menetapkan 6 provinsi sebagai contoh pertambangan rakyat.

Dia berharap kelak Madina diusulkan masuk ke daerah percontohan tambang rakyat.

Sementara itu, Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution menekankan bahwa tanah Madina yang mengandung emas merupakan rahmat yang harus disyukuri.

Rasa syukur itu harus diimplementasikan dalam bentuk komitmen menjaga kaidah-kaidah bertambang yang ditetapkan. Perolehan Pendapatan Asli Daerah dari sektor tambang legal juga termasuk sebaran nikmat bagi Madina secara umum.

Dikatakannya, jika regulasi tuntas kelak, rakyat tak lagi menghadapi persoalan. Oleh karenanya dia meminta semua pihak bersabar menunggu Juknis dan Juklak.

Meski Juknis belum keluar, dia berharap, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang dibentuk Pemkab Madina harus juga bekerja membenahi lembaga penambang.

“Kami tidak diam. Alhamdulillah, WPR sudah lahir, mohon sabar menunggu Juknis,” katanya.

Peliput: Dahlan Batubara

 

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.