Seputar Madina

Pasca Terbitnya Hak Paten Kopi Mandailing : Penguatan Petani dan Negosiasi Mandheling Coffee (Bagian 2)

Ir Zubeir Lubis dan kopi Mandailing
Ir Zubeir Lubis dan kopi Mandailing

Hak Paten untuk Kopi Mandailing telah diterbitkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Namanya Hak Paten Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Mandailing. Itu artinya, eksportir dari Indonesia dan produsen bubuk kopi di seluruh dunia yang memasang Mandheling Coffee sebagai nomenklatur labelnya tak dibolehkan lagi kecuali atas seizin dari Mandailing Natal.

Perkembangan itu tentu memiliki dampak terhadap sektor hulu dan hilir kopi di Mandailing Natal. Termasuk bagaimana pemerintah Kabupaten mandailing Natal dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Mandailing (MPIG) meningkatkan kualitas kopi di tingkat petani, baik dari sisi budidaya hingga pasca panen agar sesuai dengan standar kualitas pasar internasional. Serta bagaimana pula melakukan negosiasi dengan produsen-produsen yang selama ini memakai nama Mandailing.     

Tak kalah penting adalah bagaimana upaya Pemkab Mandailing Natal mensiasati ini sebagai salah satu peluang besar mendongkrak ekonomi petani di tengah terpuruknya harga karet. Untuk itu, Dahlan Batubara dan Maradotang Pulungan mewawancarai Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution dan Ketua MPIG Zubaei Lubis dalam dua kesempatan berbeda, pekan lalu.

Hasil wawancara dengan bupati diterbitkan pada segmen Pasca Terbitnya Hak Paten Kopi Mandailing :  Penguatan Petani dan Negosiasi Mandheling Coffee (Bagian 1). Sedangkan hasil wawancara diterbitkan di segmen Pasca Terbitnya Hak Paten Kopi Mandailing :  Penguatan Petani dan Negosiasi Mandheling Coffee (Bagian 2)

Berikut petikan wawancara dengan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Mandailing, Ir. Zubeir Lubis :

 

Hak Paten Indikasi Geografis Kopi Arabika Sumatera Mandailing sudah kita dapatkan. Lalu bagaimana dampaknya terhadap sektor hulu atau intensifikasi tanaman Kopi Mandailing?

Setelah kita terima pada hari Kamis kemarin sertifikat hak paten Indikasi Geografis Kopi Mandailing di Kemenhum bersama dengan Pak Bupati Mandailing Natal, kita punya beberapa program, khususnya dari MPIG. Yang pertama, MPIG hadir di sini sebagai wadah perhimpunan para petani.

MPIG ini adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Mandailing. Artinya yang kita kedepankan di sini adalah masyarakat petani, yang mana kita harapkan dengan adanya wadah ini, kemampuan dari para petani, mulai dari proses penyiapan bibit, penyiapan lahan dan proses bagaimana merawat kopi ini sampai dengan menghasilkan, tentu perlu kita adakan pembinaan.

Alhamdulilah dalam beberapa kurun waktu, ini sudah kita laksanakan bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Mandailing Natal, juga kita kerjasamakan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, bahkan dengan Kementrian sudah kita jalin kerja sama ini.

Jadi, dari sisi kualitas, itu artinya harus ada mekanisme atau standar-standar yang harus ditetapkan?

Benar sekali. Karena, kita mengajukan hak indikasi geografis ini, tentu dengan beberapa persyaratan. Ada namanya buku persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani, mulai dari hulu sampai dengan hilir, mulai dari penanaman, perawatan, pemanenan dan pasca panen serta bagaimana sortasinya. Jadi, output yang kita harapkan, dengan terjaganya mutu dan kualitas kopi ini akan membuat kita bisa bersaing di tingkat coffee sepecialty yang tentunya harganya sangat-sangat baik ketimbang kita menghasilkan kopi di kelas konvensional seperti selama ini.

Karna apa, mengapa begini saya arahkan, karena hamparan luasan yang memungkinkan untuk kita bertanam kopi Arabika di Mandailing Natal sebenarnya sangat terbatas. Untuk itulah kita dari MPIG menggiring para petani kita untuk menyediakan coffee specialty dengan harga yang sangat-sangat pantastik, seperti apa yang pernah disampaikan Pak Bupati.

Itu artinya MPIG harus bekerja keras meningkatkan sumber daya manusia petani  kopi?

Iya benar sekali, inilah yang kita harapkan, kita sudah mengajukan program ke pemerintah yang mana nantinya supaya dibanyakkanlah penyuluh-penyuluh lapangan, sehingga petani kita tidak lagi serampang menanam kopinya, tidak lagi asal panen, tidak lagi asal jemur, sehingga semuanya punya tatanan, sehingga nantinya mutu kopi terjaga dengan harga yang tinggi.

Selain budidaya, tentu ini juga menyangkut infrastruktur semisal akses jalan ke kebun?

Upanya dari MPIG ada. Malah beberapa alternatif dan solusi sudah coba MPIG sampaikan ke pemerintah, barang kali karena medan yang sulit, namun masyarakat petani tetap bergiat, ini perlu kita apresiasi. Saya yang sebagai ketua masyarakat kopi ini membawa hal ini ke pemerintah yang barang kali dengan keterbatasan keuangan pemerintah kabupaten, saya sudah membahas dengan Pak Bupati untuk mencarikan, barang kali sumber dana dari Dinas Provinsi bahkan sampai kepada kementeriaan sudah kita coba.

Bagaiaman visi MPIG di sektor hilir?

Ini juga sudah kita pikirkan dan sudah merupakan agenda MPIG. Yang mana selama ini yang dikatahui orang tentang kopi dari Mandailing itu, di pasaran tingkat Sumatra Utara sajalah dulu saya sampaikan, itu kopi gabah yang masih berkulit tanduk. Sehingga setelah lahirnya MPIG ini dan setelah terbitnya sertifikat ini, kita akan secara berkala dan bertahap membuat satu terobosan, yang mana keluar dari Madina itu harus bentuk beras yang sudah terklassifikasi. Ada nanti grade 1, ada sepecialty dan barang nanti dalam istilah perkopian ada kopi sampah, yang tentunya ini semua tetap bertujuan untuk bagaimana meningkatkan hasil pendapatan masyarakat petani kopi dan terkait bagai mana rencana kopi ini jangan mentah kita jual.

Saya sebagai ketua sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah dan juga sudah dicoba  ke Kementerian supaya kelompok-kelompok tani ini akan kita jadikan macam satu kelompok UKM supaya diberikan fasilitas oleh pemerintah, baik melalui Provinsi maupun Kementerian supaya diberi fasilitas sehingga petani nantinya termotivasi tidak menjual bentuk beras lagi, bagaimana dia bisa menjual bubuk.

Contoh kecil, kalau sekarang dia menjual kopi gabah itu di kisaran 18.000 rupiah, tetapi setelah dia jadi beras, kita barang kali yang sudah dijajaki dan sudah ada banya konsumen pasaran yang mendekati kita setelah satu minggu terakhir ini, barangkali di harga 75.000 hingga 80.000 per kilo, sudah banyak. Dan bahkan kalau kita angkat diharga tertentu barang kali itu masih memungkinkan. Artinya, bahwa petani itu untuk mencapai 1 kilo beras itu barang kali hanya sekitar 2,5 atau 2,2 kilo gabah untuk mencapai 1 kilo beras itu. Jadi 2,2 kilo tadi dikali 18.000 x 2 = sekitar 40.000-an daya jual masyarakat dengan kondisi gabah. Tetapi di tingkat tujuh puluh sudah terbuka pasar, betapa banyaknya peningkatan hasil masyarakat.

Itu belum lagi kalau menjadi bubuk. Sebagaimana kita ketahui, per gram-nya saja bisa kita jual 30.000 sampai 40.000 satu gram. Artinya, sudah 400 per 1 kilo karena untuk mencapai satu kilo bubuk dibutuhkan beras 1,2 kilo dengan harga yang semestinya nilai jual dalam bentuk bahan baku beras harga tertinggi paling sekitar 120.000-an bisa kita jual di 300.000-an. Ini juga perokram MPIG. Tentu ini pekerjaan yang tidak mudah. Tetapi kami yakin dengan program yang ada dan dukungan pemerintah, kami yakin itu secara bertahap per wilayah akan bisa kita terapkan.

Kopi Mandailing atau Mandheling Coffe sangat terkenal di eropa dan belahan dunia lainnya, bahkan produk bubuk kopi dengan nomenclatur label Mandheling ratusan jumlahnya, tentu ini berkaitan dengan impor sebagai bahan baku. Lalu bagaimana kaitan hak paten ini dengan mekanisme ekspor Kopi Mandailing?

Tentu ini salah satu hal yang memang menggelitik untuk kita lirik. Karena apa, saya bilang demikian, selama ini yang dicari konsumen dunia itu karena catatan sejarah bahwa kopi Mandailing itu punya mutu yang sangat bagus untuk tingkat dunia. Itu artinya bahwa secara fisikologis dunia mengakui Kopi Mandailing itu yang terbaik, sehingga banyak produsen kopi dari berbagai kalangan memanfaatkan nama ini, yang sesungguhnya sedikitpun tidak ada kaitannya tentang Tanah Mandailing.

Artinya, mereka punya kopi, kita punya nama?

Iya. Ini sudah kita koordinasikan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mereka secara bertahap mendampingi kita mendatangi produsen-produsen yang memakai kata Mandailing ini. Kenapa? Karena barang kali mereka sudah terlanjur, tentu kita akan bicara apa untuk Mandailing ini? Minimal barang kali dari ekspor dia, katakanlah 100 ton, ya minimal ekspor itu harus betul-betul adalah dari kompenen Kopi Mandailing, misalya dari 100 kilo harus mengandung 10 persen dari sini. Itulah barang kali solusinya, kalau tidak, nantinya akan kita somasi itu, akan kita somasi secara dunia internasional bahwa Kopi Mandailing yang sesungguhnya itu dari Mandailing.

Artinya, bukan saja di tingkat eksportir, tapi juga di tingkat produsen bubuk di berbagai negara?

Iya, akan kita dekati bagaimana kerjasamanya. Barangkali nanti dengan kesepakatan semua anggota MPIG, ya silahkan dipake, ya bagaimana komitmennya dengan petani Mandailing Natal. Barang kali itu perusahaan besar, dia punya konsep, ya setiap barang saya satu kilo sekian untuk petani, ini kan tujuan utamanya. Juga disamping kembali membawa pulang Kopi Mandailing itu dan mempopulerkannya di tegah-tegah masyarakat dan mendunikannya kembali. Intinya mensejahterakan petani Mandailing Natal.

Apakah itu berarti bahwa perusahaan ekspor dan produsen bubuk tak bisa lagi memakai nama Mandailing tanpa seizin kita?

Betul. Hak paten ini menegaskan bahwa negara telah memberikan pengakuan secara hukum bahwa nama Mandailing itu adalah hak geografis. Bahwa yang berhak menggunakan nama Mandailing itu adalah masyarakat petani kopi di Mandailing Natal. Setiap orang yang bergerak di setiap usaha kopi tidak boleh lagi memakai nama Mandailing, baik dalam penulisan maupun penyebutan yang tertuju kepada Mandailing, secara hukum itu sudah dilarang. Inilah kekuatan daripada sertifikat hak indikasi geografis ini.

Apakah nanti akan ada negosiasi?

Akan ada negosiasi-negosiasi. Tentu kita masih tetap upayakan pendekatan, memberikan pemahaman bahwa yang mereka lakukan selama ini tidak salah. Tetapi setelah adanya hak indiaksi geografis ini, mereka harus ikut dengan apa aturan yang ada di hukum dan undang-undang yang berlaku.

Tentu dengan cara-cara pendekatan. Artinya, boleh mereka melanjutkan dengan nama produk nama Mandailing, tetapi tentu ada kontribusinya kepada Mandailing Natal selaku pemilik geografis kopi Mandailing itu sendiri.***

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.