Seputar Madina

Pejabat Bupati Madina Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2010


Panyabungan,

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Pejabat Bupati Aspab Sopian Batubara menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan dan penugasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi

tahun 2010 sebanyak 278 orang sementara 2 orang lagi gagal dikarenakan tidak mendaftar ulang di Lapangan Parkir Komplek Perkantoran Bupati Madina, Kamis (17/2).

Aspan menyampaikan agar para CPNS tahun 2010 ini harus bersyukur sebab dari sekian banyak orang yang berminat untuk menjadi PNS yang terpilih hanya sekian orang saja di Pemkab Madina. “Saya meminta harus bisa menunjukkan kualitas dan kemampuan yang tentunya nanti mempunyai nilai lebih dibanding yang lainnya,” katanya.

Ia juga meminta agar seluruh CPNS yang telah diangkat dapat mendukung program pemerintah yang telah dicanangkan Pemkab Madina karena seluruh CPNS telah menjadi aparatur pemerintah yang akan bersama-sama melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Madina.

“Sebagai seorang aparatur harus melayani masyarakat dengan sebaik – baiknya, bukan untuk dilayani bekerja dengan giat, ikhlas dan penuh tanggung jawab, salah satu kunci kesuksesan pelaksanaan tugas adalah mematuhi peraturan disiplin PNS, loyal terhadap atasan dan mau bekerja sama dengan yang lainnya,” ungkap Bupati.

Diingatkan oleh Pejabat Bupati bahwa seluruh CPNS masih berstatus calon PNS sehingga harus benar – benar mematuhi peraturan yang berlaku bagi calon PNS dan dapat diangkat menjadi PNS. “Perlu saya ingatkan bahwa dalam masa percobaan segala tingkah laku dan perbuatan masih dalam pengawasan, seorang CPNS tidak otomatis harus diangkat menjadi PNS bisa saja seorang CPNS diberhentikan akibat melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya.

Bupati Juga meminta kepada seluruh CPNS untuk lebih mengetahui posisi dan peranserta PNS dengan semakin dekatnya Pemilihan Ulang Pilkada Madina 2011. “PNS sebagai aparatur negara harus benar-benar bersikap netral dalam segala pengabdian dan profesionalisme, Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 secara tegas menyebutkan kedudukan aparatur negara yang wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat profesional, jujur, adil dan merata dalam menyelanggarakan tugas negara,” ujar.

Hak politik PNS kata Pejabat Bupati untuk ikut pemilu mestinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Pergunakanlah hak pilih sesuai dengan hati nurani dengan mempertimbangkan secara logika pilihan yang terbaik yang memperjuangkan aspirasi rakyat dan pembangunan secara utuh,” ucapnya. (sah)
Sumber : Analisa

Comments

Komentar Anda